Jual Beli Online Menurut Pandangan Ekonomi Syariah

Authors

  • Marcelino Danielo Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang
  • Herpina Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang
  • Dadhillah Mutiara Vonny Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang
  • Nabila Maharani Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang
  • Rizki Anugrah Kadir Universitas Negeri Gorontalo
  • Ricky Randiko Universitas Sriwijaya

DOI:

https://doi.org/10.61994/econis.v3i2.526

Keywords:

Pembelian online, Penjualan, Kontrak, Ekonomi syariah

Abstract

Transaksi jual beli kini mengalami transformasi signifikan melalui media elektronik seiring perkembangan teknologi. Dahulu, jual beli dilakukan tatap muka di pasar nyata dengan transfer barang langsung dari penjual ke pembeli. Kini, masyarakat beralih ke transaksi online yang lebih praktis tanpa pertemuan fisik. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan studi kasus, memanfaatkan observasi, dokumentasi, dan wawancara sebagai sumber data. Dalam praktiknya, kontrak jual beli online sering berbentuk bay’al murabahah, yaitu penjualan dengan harga pokok ditambah keuntungan yang disepakati, serta bay’ as-salam, yaitu pembayaran di muka untuk barang yang akan diserahkan kemudian. Dari perspektif fiqih Islam, jual beli online diperbolehkan selama tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan syariah, seperti penipuan, ketidakjelasan, dan riba. Dengan demikian, transaksi elektronik menjadi fenomena mu’amalah modern yang tetap dapat dijalankan sesuai prinsip Islam.

References

Arif, Nur Rianto Al. “Penjualan Online Berbasis Media Social Dalam Perspektif Ekonomi Islam”. Jurnal Ijtihad Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan, Vol. 23 No. 1 Januari 2013.

Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa, Edisi IV Jakarta: PT Gramedia Pusataka, 2008.

Haerisma, Alvien Septian. Dinar Dan Dirhan Study Penerapan dan Perkembangan. Cirebon: Edufision Publishing. 2011.

Hasan, Ali. Berbagai Macam Transaksi Dalam Islam. Jakarta: PT. Raja Grafindo, 2004.

Jakarta: Dar Al- Muslim, 2004.

Karim, Adiwarman. Ekonomi Mikro Islam.Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Malang:Lembaga Penelitian Universitas Muhammadiyah. 2009.

Muslih, Abdullah Al dan Shawi Shalah Ash. Fiqih Ekonomi Keuangan Islam.

Muttaqin, Azhar. “Transaksi E-Commerce Dalam Tinjauwan Hukum Islam”.

Rozalinda. Fiqih Muamalah Dan Aplikasinya Pada Perbankan Syariah. Padang: Hayfa Press, 2005.

Syafe‟I, Rahmat. Fiqh Muamalah. Jakarta: Pustaka Setia, 2004.

Downloads

Published

29-12-2025

How to Cite

Marcelino Danielo, Herpina, Dadhillah Mutiara Vonny, Nabila Maharani, Rizki Anugrah Kadir, & Ricky Randiko. (2025). Jual Beli Online Menurut Pandangan Ekonomi Syariah. Journal of Economics and Business, 3(2), 199-206. https://doi.org/10.61994/econis.v3i2.526

Similar Articles

21-30 of 51

You may also start an advanced similarity search for this article.