Pertanggungjawaban Pidana Penipuan Deepfake Perspektif Hukum Pidana Islam dan Siber di Indonesia

Authors

  • Bela Meydarista Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang Author
  • Holijah Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang Author
  • Radja Risky Ramadhan Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang Author
  • Muhamad Arjuna Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang Author
  • Andika Mawa Riski Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang Author
  • Deswita Putri Salsabila Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang Author

DOI:

https://doi.org/10.61994/jlls.v2i1.1756

Keywords:

Deepfake, Pertanggungjawaban Pidana, Hukum Pidana Islam, Hukum Pidana Siber

Abstract

Perkembangan teknologi digital telah melahirkan teknologi deepfake yang mampu memalsukan wajah, gambar, audio, video dan live secara meyakinkan. Hal ini meningkatkan risiko penipuan berbasis artificial intelligence, mulai dari pemalsuan identitas hingga manipulasi konten untuk memperoleh keuntungan atau merugikan korban. Tujuan artikel ini adalah untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana pelaku penipuan deepfake dalam perspektif hukum pidana Islam dan hukum pidana siber di Indonesia, sekaligus menelaah kendala penegakan hukum serta solusi untuk mengatasi kekosongan regulasi. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan sumber data berasal dari peraturan perundang-undangan terkait tindak pidana siber di Indonesia, literatur hukum islam klasik maupun kontemporer, serta kajian akademik mengenai fenomena deepfake. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam hukum pidana islam, penipuan deepfake dikategorikan sebagai jarimah ta’zir karena merupakan bentuk kebohongan (al-kadzib) dan kecurangan (al-ghisy) yang menimbulkan mudarat, sehingga sanksi ditentukan oleh hakim sesuai tingkat bahaya. Dalam hukum pidana siber, penipuan berbasis deepfake dapat dijerat melalui ketentuan Undang-Undang Informasi dan Elektronik dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi terkait penipuan serta pemalsuan. Kendala utama penegakan hukum meliputi keterbatasan forensik digital, masalah yurisdiksi lintas negara, dan rendahnya literasi publik. Solusi yang ditawarkan mencakup pembaruan regulasi yang technology neutral, penguatan perlindungan korban, investasi teknologi forensik, serta integrasi nilai etika Islam untuk membangun kesadaran moral masyarakat.

References

Ahmad, Siti Aishah, and Mohamed Ismail Mohammed Yunus. 2025. “Regulatory Framewrks for Al-Generated Content: Lessons from Deepfake Cases.” Journal USM Law Review 12 (2). https://doi.org/10.56789/usmlr.v12i2.9012.

Akbar, M. Fikri, P. Elisabeth Nugrahaeni, Nada Arina Romli, Sandy Allifiansyah, and Abdul Kholik. 2026. Etika Komunikasi. PT. Revormasi Jangkar Philosophia.

Cantika, Naila, Feliciya Archie Hidayat, Patricia Sherly Indriana, Frengki Riski Sirait, and Yannie Agustin Mahroennisa Rasyid. 2025. “PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ATAS PENYALAGUNAAN ARTIFICIAL INTELLIGENCE (AI) DALAM PRODUKSI KONTEN HOAKS DAN DEEPFAKE DIMEDIA SOSIAL.” JURNAL KEKEPIMPINAN DAN PENGURUSAN SEKOLAH 10 (4).

Hadiyanto, Redi, and Zalfa Zahirah. 2025. “Analisis Hukum Islam Dan Etika Terhadap Penggunaan Teknologi Deepfake Oleh Remaja Yang Berimplikasi Kepada Hukum Dan Moral.” Misykat Al-Anwar Jurnal Kajian Islam Dan Masyarakat 8 (2). https://doi.org/10.24853/ma.8.2.343-354.

Halizah, Nur. 2025. “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN DEEPFAKE MENGGUNAKAN ARTIFICIAL INTELLIGENCE MENURUT PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM.” UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN FATAH PALEMBANG.

Hapid, Fasa Muhamad, Ija Suntana, and Muhammad Yayan Royani. 2024. “Penerapan Asas Geen Straf Zonder Schuld Dalam Penindakan Terhadap Kejahatan Penyalahgunaan Teknologi Deepfake.” JURNAL USM LAW REVIEW 7 (3). https://doi.org/10.26623/julr.v7i3.9686.

Haryanto, Agus Tri. 2025. “Penyalahgunaan AI Meresahkan, Kasus Penipuan Deepfake Capai Rp 700 M.” Detikinet. https://inet.detik.com/law-and-policy/d-8177140/penyalahgunaan-ai-meresahkan-kasus-penipuan-deepfake-capai-rp-700-m.

Izaturahmi, Fiddini, Winda Sugiarti, Wasmanto, Shafiah, and Putri Putri. 2024. “Konsep Hudud Dalam Al-Qur’an.” Jurnal Budi Pekerti Agama Islam 2 (1).

Muhammad, Tubagus Yazid, and Devita Kartika Putri. 2024. “Criminal Policy on Deepfake Crimes in Indonesian Law.” Universitas Gadjah Mada.

Mulyana, Indra, Yayan Muhamad Royani, and Tia Ludiana. 2026. KEKOSONGAN HUKUM MENGENAI TINDAK PIDANA PENIPUAN DEEPFAKE DALAM UU ITE NOMOR 1 TAHUN 2024 MENURUT PERSFEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM. 14.

Novyanti, Heny, and Pudji Astuti. 2022. “JERAT HUKUM PENYALAHGUNAAN APLIKASI DEEPFAKE DITINJAU DARI HUKUM PIDANA.” Novum: Jurnal Hukum 01 (01).

Nurhakim, Farid. 2025. “Komdigi Sebut Konten Deepfake Naik 550%.” Teknologi. https://teknologi.bisnis.com/read/20240913/84/1799450/kemenkominfotakedown-ribuan-konten-deepfake.

Rafid, Noercholis. 2022. “Nilai Keadilan Dan Nilai Kemanfaatan Pada Jarimah Qisas Dan Diyat Dalam Hukum Pidana Islam.” Julnal Hukum Ekonomi Syariah 1 (2).

Susanto, Moh. Rustono, Gidion A.N Pongdatu, Arifah Suryaningsih, et al. 2025. Buku Ajar Literasi Digital. PT. Green Pustaka Indonesia.

Wicaksono, Dimas Tri, Friyandi Prasetya, and Niken Putri Lestari. 2026. “Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Deepfake Dalam Perspektif Hukum Positif Indonesia.” Jurnal Fakta Hukum 4 (2).

Widodo, Budi. 2023. “Deteksi Deepfake: Tantangan Penegakan Hukum Di Indonesia.” Jurnal Legislasi Indonesia 8 (2).

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (2023).

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (2024).

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi (2022).

Downloads

Published

11-06-2026

How to Cite

Meydarista, B., Holijah, Risky Ramadhan, R., Arjuna, M. ., Mawa Riski, A., & Putri Salsabila, D. (2026). Pertanggungjawaban Pidana Penipuan Deepfake Perspektif Hukum Pidana Islam dan Siber di Indonesia. Journal of Law and Legal System, 2(1), 16-26. https://doi.org/10.61994/jlls.v2i1.1756