Tinjauan Yuridis Kohabitasi (Kumpul Kebo) Dalam Perspektif KUHP Baru dan Hukum Islam

Authors

  • Eka Ramalia Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang Author
  • Holijah Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang Author
  • Desmita Alviyah Maharani Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang Author
  • Yulian Perdani Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang Author
  • Aditya Dwi Anugrah Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang Author
  • Muhammad Habib Al Riqieb Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang Author

DOI:

https://doi.org/10.61994/jlls.v2i1.1760

Keywords:

KUHP 2023, Kohabitasi, Hukum Islam, Jarimah Ta’zir, Tindak Pidana Kesusilaan

Abstract

Pengesahan UU No. 1 Tahun 2023 Pasal 411 dan 412 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menimbulkan pro dan kontra di Indonesia terkait kriminalisasi kohabitasi atau hidup bersama di luar perkawinan. KUHP Tahun 2023 melalui Pasal 411 dan 412 menegaskan bahwa kohabitasi termasuk tindak pidana kesusilaan, namun penerapannya bersifat delik aduan absolut sehingga hanya dapat diproses berdasarkan pengaduan pihak tertentu. Di sisi lain, hukum pidana Islam memandang kohabitasi sebagai bentuk zina yang tergolong jarimah ta’zir.Penelitian ini bertujuan untuk meninjau secara yuridis delik kohabitasi dalam KUHP Baru dan perspektif hukum Islam guna mengetahui bentuk perlindungan hukum dan sanksi pidananya, serta menilai relevansi pengaturannya dalam konteks sosial masyarakat Indonesia. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan sumber data sekunder berupa bahan hukum primer dan sekunder.Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendekatan kriminalisasi terhadap perilaku kohabitasi dalam Pasal 412 KUHP Baru memberikan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II melalui penerapan delik aduan absolut. Hal ini berbeda dengan perspektif hukum Islam yang memandang kohabitasi sebagai pelanggaran syariat yang dapat dikenai sanksi tanpa memerlukan aduan.Sinkronisasi ini menunjukkan bahwa negara berupaya mengadopsi nilai-nilai agama ke dalam hukum positif dengan tetap menjaga keseimbangan antara perlindungan moral, ketertiban sosial, dan ruang privasi warga negara melalui mekanisme delik aduan. Selain itu, pengaturan ini juga mencerminkan adanya kompromi antara pendekatan hukum modern dan nilai-nilai religius dalam sistem hukum Indonesia.

References

Al-Zuhayli, Wahba. 2021. “Al-Fiqh Al-Islami Wa-Adillatuh.” In . Dar al-Fikr.

Danardana, A, and Vincentius Patria Setyawan. 2022. “Kriminalisasi Fenomena Penyimpangan Sosial Kumpul Kebo (Samenlaven) Dalam Perspektif Hukum Pidana.” JUSTITIA ET PAX Jurnal Hukum 38 (1): 209–38. https://ojs.uajy.ac.id/index.php/justitiaetpax/article/view/5713/2644.

Djazuli, A. 2000. “No Title.” In Fiqh Jinayah. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Gugu, S. 2025. “Aspek Hukum Hidup Bersama Sebagai Suami Istri Tanpa Ikatan Perkawinan.” Journal Scientific of Mandalika 6 (8): 2280–88.

Hamidah, H, and T Arifin. 2024. “Kohabitasi Dalam Perspektif H.R. Al-Tirmidzi Dan Pasal 412 Ayat (1) KUHP.” Jurnal Hukum, Politik Dan Ilmu Sosial (JHPIS) 3 (3): 144–54. https://doi.org/https://doi.org/10.55606/jhpis.v3i3.3699.

Huda, Syamsul. 2015. “Zina Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Kitab Undang Undang Hukum Pidana.” Jurnal Studia Islamika 12 (no.2).

Ikawati, Linda, Sitta Sarraya, Sulaiman, and Rengga Kusuma Putra. 2026. “Revolusi Hukum Pidana Menukik KUHP Nasional,Dari Asas Hingga Implementasi.” In . Sulawesi Tengah: CV. Feniks muda Sejahtera.

Iranti, V K G. 2025. “Kohabitasi Dalam KUHP 2023: Analisis Yuridis Atas Intervensi Hukum Pidana Terhadap Kehidupan Privadi” 9 (1): 1–17. https://doi.org/10.18592/jils.v9i1.16187.

Muslihudin, Gusti, Ahmadi Hasan, and Masyithah Umar. 2023. “Analisa Pasal 412 KUHP Baru Tentang Kohabitasi (Pendekatan Maqashid As-Syari’ah Al-Syathibi Dan Teori Social Engineering Roscoe Pound” 1 (4).

Muzakir, Kahar. 2022. “Zina Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Kitab Undang Undang Hukum Pidana.” Formosa Journal of Science and Technology 1 (no.1).

Naicea, A P, R P Leo, and d R C Manafe. 2024. “Upaya Penyelesaian Non Litigasi Terhadap Kumpul Kebo Di Desa Naiola Kecamatan Bikomi Selatan Kabupaten Timor Tengah Utara.” Jurnal Hukum, Politik Dan Ilmu Sosial (JHPIS) 3 (4): 31–41.

Nurdaim, Achmad, and S Nasruddin. 2024. “Tindak Pidana Zina Menurut UU No. 1 Tahun 1946 , UU No.1 Tahun 2023 (KUHP) Dan Hukum Islam.” Journal of Law and Nation (JOLN) 3 (1): 1–13.

Nurhayati, Sri Fatimah, Elly Malihah, and Nindita Fajria Utami. 2026. “Analisis Bibliometrik Perkembangan Publikasi Tentang Kohabitasi, Kumpul Kebo, Dan Living Together.” Dimensia: Jurnal Kajian Sosiologi, March, 63–74. https://doi.org/10.21831/dimensia.v15i1.87645.

Sa’adi, G M, Hasan A, and Umar M. 2023. “Analisa Pasal 412 Kuhp Baru Tentang Kohabitasi (Pendekatan Maqashid As-Syari’ah As-Syathibi Dan Teori Social Engineering Roscoe Pound).” Indonesian Journal of Islamic 1 (no.4): 587–607.

Safitri, Nurinda Ika, and Eko Wahyudi. 2023. “Kriminalisasi Perbuatan Kohabitasi Dalam Perspektif Pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Kuhp) Di Indonesia.” Jurnal Ilmiah Wahan Pendidikan 9 (no.20): 612–25.

Sulistiyono, Budi, and Hari Purwadi. 2018. “Urgensi Kriminalisasi Kumpul Kebo (Cohabitation) Dalam Hukum Pidana Indonesia” 6 no.2 (1): 66–82.

Suparlan, Elon. 2018. “Pelaksanaan Sanksi Adat Bagi Pelaku Zina Di Kecamatan Seluma Utara Kabupaten Seluma Perspektif Hukum Islam.” Qiyas: Jurnal Hukum Islam Dan Peradilan 3 (2).

Usfunan, Maria Angelin, Diah Ratna, and Sari Hariyanto. 2023. “Analisis Hukum Penggerebekan Polisi Terhadap Pasangan Kumpul Kebo Dari Perspektif Ham.” Jurnal Kertha Semaya 11: 31–39.

Yunika, Sheila. 2023. “Implementasi Restorative Justice Kasus Pidana Anak Di Pengadilan Negeri Jepara Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Islam.” In . IAIN Kudus.

Downloads

Published

11-06-2026

How to Cite

Ramalia, E., Holijah, Alviyah Maharani, D. ., Perdani, Y., Dwi Anugrah, A., & Habib Al Riqieb, M. (2026). Tinjauan Yuridis Kohabitasi (Kumpul Kebo) Dalam Perspektif KUHP Baru dan Hukum Islam. Journal of Law and Legal System, 2(1), 27-36. https://doi.org/10.61994/jlls.v2i1.1760