Analisis Kebijakan Pidana Kerja Sosial sebagai Alternatif Mengatasi Overkapasitas Lapas di Indonesia

Authors

  • Bela Meydarista Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang Author
  • Holijah Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang Author

DOI:

https://doi.org/10.61994/jlls.v2i1.1761

Keywords:

Pidana Kerja Sosial, KUHP 2026, Overkapasitas, Lembaga Pemasyarakatan

Abstract

Overkapasitas lembaga pemasyarakatan di Indonesia telah menjadi persoalan serius yang berdampak pada efektivitas pembinaan narapidana dan pelanggaran hak asasi manusia. Di Indonesia jumlah penghuni lapas dan rutan jauh melampaui kapasits ideal, sehingga menimbulkan berbagai persoalan struktutal. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional 2026) memperkenalkan pidana kerja sosial sebagai salah satu bentuk pemidanaan alternatif yang diharapkan mampu mengurangi ketergantungan pada pidana penjara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana konsep pidana kerja sosial dirumuskan dalam KUHP 2026, sejauh mana efektivitasnya dalam mengatasi overkapasitas, serta tantangan implementasi yang dihadapi. Penelitian ini menggunakan metode normatif-yuridis dengan pendekatan kualitatif, melalui analisis terhadap ketentuan KUHP 2026, dan doktrin hukum pidana. Data sekunder diperoleh dari literatur hukum, peraturan perundang-undangan, dan laporan lembaga terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pidana kerja sosial dalam KUHP 2026 berpotensi menjadi instrumen kebijakan yang efektif dalam menekan angka hunian lapas, sekaligus memperkuat fungsi rehabilitatif dan restoratif pemidanaan. Namun, efektivitas kebijakan ini bergantung pada regulasi turunan yang jelas, kesiapan aparat penegak hukum, serta penerimaan masyarakat. Oleh karena itu, strategi implementasi yang diperlukan meliputi penyusunan pedoman teknis, peningkatan kapasitas kelembagaan, kerja sama dengan masyarakat sipil, dan sosialisasi publik. Dengan langkah-langkah tersebut, pidana kerja sosial dapat menjadi solusi humanis dan berkeadilan dalam mengatasi overkapasitas lembaga pemasyarakatan di Indonesia.

References

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (2023).

Abdullah, Ove Syaifudin. 2024. Orientasi Implementasi Pidana Kerja Sosial Sebagai Alternatif Pidana Non-Pemenjaraan Dalam KUHP 2023. Institute for Criminal Justice Reform.

Aloisius Arizendy Nugraha. 2025. “Strategi Penyelesaian Masalah Over Kapasitas Lapas Di Indonesia.” Law Research Review Quarterly 11 (2). https://doi.org/10.15294/llrq.v11i2.28141.

Andyani, Ni Ketut Sari. 2021. “Kewenangan Diskresi Kepolisian Republik Indonesia Dalam Penegakan Hukum Pidana.” Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial 7 (2). https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/jlls/article/view/37389/20170.

Anjelia, Anisah Friti, Elsa Ramadhana, Sutra Oktaviani, Ruben Malau, and Ria Anggraeni Utami. 2026. “Eksistensi Sanksi Kerja Sosial Dalam Kuhp Nasional Sebagai Upaya Penanggulangan Overcrowding Pemasyarakatan.” Jurnal Kajian Hukum Dan Pendidikan Kewarganegaraan 2 (3).

Arafat, Muhammad. 2025. “Paradigma Pemidanaan Baru Dalam KUHP 2023: Alternatif Sanksi Dan Transformasi Sistem Peradilan Pidana Indonesia.” Jurnal Ilmu Hukum 2 (1). https://doi.org/10.58540/jih.v2i1.1047.

Bahroin, Ahmad Nabil, Jefryan Mahardika S, Reno Renaldo Sasmito, Vivi Sylviani Biafri, and Cahyoko Edi Tando. 2026. “Aksi Sosial Klien Bapas : Pengabdian Kebersihan Lingkungan Pujon Sebagai Sosialisasi Pidana Kerja Sosial Menuju KUHP 2026.” JURNAL PENGABDIAN MASYARAKAT BANGSA 3 (9). https://jurnalpengabdianmasyarakatbangsa.com/index.php/jpmba/index.

Dihni, Vika Azkiya. 2021. “Narapidana Kasus Narkoba Mendominasi Di Lapas Indonesia.” Databoks. https://databoks.katadata.co.id/demografi/statistik/0c957434af734f1/narapidana-kasus-narkoba-mendominasi-di-lapas-indonesia.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. 2021. Data Statistik Penghuni Lapas Berdasarkan Jenis Tindak Pidana Khusus Agustus 2021. Jakarta. https://www.ditjenpas.go.id/.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. 2026. Laporan Data Penghuni Lapas Dan Rutan Seluruh Indonesia Periode 2020-2026. ditjanpas.go.id.

Hamzah, Andi. 2015. Asas-Asas Hukum PIdana. Rineka Cipta.

Jamilah, Asiyah, and Hari Sutra Disemadi. 2020. “PIDANA KERJA SOSIAL : KEBIJAKAN PENANGGULANGAN OVERCROWDING PENJARA COMMUNITY SERVICE ORDER : PRISON OVERCROWDING.” Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan 8 (1).

Kusuma, Putu Riski Ananda, and Putu Dwika Ariestur. 2025. “Model Pembinaan Yang Tepat Terhadap Narapidana Pelaku Tindak Pidana Pemerkosaan Supaya Menimbulkan Efek Jera Di Lembaga Pemasyrakatan Kota Singraja.” Jurnal Komunitas Yustisia 8 (1).

Listiyanto, Apri, Mompang L. Panggabean, and Rospita Adelina Siregar. 2025. “Pidana Kerja Sosial Dalam KUHP Baru: Tantangan Dan Harapan Perwujudan Keadilan Restoratif Di Indonesia.” Junral Hukum Mimbar Justitia 11 (1).

Nainggolan, Rudi Hartono. 2025. “Pidana Kerja Sosial Salah Satu Alternatif Mengurangi Kelebihan Kapasitas Di Lembaga Pemasyarakatan.” Jurnal Pemasyarakatan GEVANGENEN Menolong Warga Binaan Menjadi Orang Baik 1 (1).

Napitupulu, Erasmus A.T., Genoveva Alicia K.S. Maya, Iftitahsari, and M. Eka Ari Pramuditya. 2019. Hukuman Tanpa Penjara: Pengaturan, Pelaksanaan, Dan Proyeksi Alternatif Pemidanaan Non Pemenjaraan Di Indonesia. Jakarta.

Notes de Seguretat. 2020. “Prison Population Plummets in the Netherlands.”

Parera, Hasianna Maria D.K Turnip. 2024. “Pidana Kerja Sosial Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia Menurut Perspektif Historis Dan Perbandingan Hukum Pidana.” Journal Of Social Science Research 4 (3).

Rizaty, Monavia Ayu. 2022. “Penghuni Penjara Membludak, Ini Jumlah Narapidana Di Indonesia.” Databoks. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/05/12/penghuni-penjara-membludak-ini-jumlahnarapidana-di-indonesia.

Taufiq Akbar Al Falah. 2025. “Analisis Pidana Kerja Sosial Sebagai Alternatif Pidana Jangka Pendek : Perspektif KUHP Baru Indonesia.” Mahkamah : Jurnal Riset Ilmu Hukum 2 (1). https://doi.org/10.62383/mahkamah.v2i1.457.

Thani, Shira, Budi Bahreisy, and Romi Asmara. 2025. Proceeding of the 5 Th Malikussaleh International Conference on Law , Legal Studies and Social Sciences ( MICoLLS ) 2025 ANALISIS HUKUM TENTANG PERGESERAN.

Triatmojo, Ahmad Nugroho, Andika Wijaya, and Yurika F Dewi. 2026. “Pidana Kerja SosialSebagai Alternatif Pemidanaan Dalam KUHP Baru.” Jurnal Ilmu Sosial Dan Hukum 4 (2). https://doi.org/https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4805.

Wisesa, Raden. 2026. “Overkapasitas Lapas Capai 90 Persen: Kondisi Kritis Terkini.” Ipidiklat.Id. https://ipidiklat.id/overkapasitas-lapas-capai-90-persen-kondisi-kritis-terkini/.

World Prison Brief. 2022. “World Prison Brief Data on Indonesia.” Institute for Crime and Justice Policy Research. https://www.prisonstudies.org.country/indonesia.

Downloads

Published

21-06-2026

How to Cite

Meydarista, B., & Holijah. (2026). Analisis Kebijakan Pidana Kerja Sosial sebagai Alternatif Mengatasi Overkapasitas Lapas di Indonesia. Journal of Law and Legal System, 2(1), 45-59. https://doi.org/10.61994/jlls.v2i1.1761