Implikasi Penyiraman Air Keras Andre Yunus terhadap Kebebasan Berekspresi dan Ham Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.61994/jlls.v2i1.1765Keywords:
Penyiraman air keras, Kebebasan berekspresi, HAM, Perlindungan jiwa, Penegakan HukumAbstract
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus menunjukkan adanya persoalan serius dalam perlindungan kebebasan berekspresi dan hak asasi manusia di Indonesia. Peristiwa ini mencerminkan bahwa ruang publik yang semakin terbuka belum sepenuhnya diimbangi dengan kesiapan masyarakat dalam menerima perbedaan pandangan. Tindakan kekerasan tersebut tidak hanya berdampak pada korban secara fisik dan psikologis, tetapi juga menimbulkan rasa takut yang dapat membatasi kebebasan individu dalam menyampaikan pendapat.Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implikasi kasus tersebut terhadap kebebasan berekspresi dan hak asasi manusia, serta meninjaunya dalam perspektif hukum pidana Islam. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan kasus, yang berfokus pada analisis terhadap peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip hukum Islam yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan penyiraman air keras merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan bertentangan dengan prinsip perlindungan jiwa dalam Islam. Oleh karena itu, diperlukan penegakan hukum yang tegas serta upaya peningkatan kesadaran masyarakat. Sebagaimana ditegaskan oleh Siregar (2023), kebebasan berpendapat adalah hak dasar yang dijamin konstitusi, namun dalam praktiknya masih sering menghadapi berbagai ancaman.
References
Ali, Z. (2015). “Metode Penelitian Hukum”. (Jakarta: Sinar Grafika).
Amiruddin, dkk. (2024). “Analisis Kebebasan Berekspresi dan Sosial Media”. Jurnal Ilmu Komputer dan Bisnis. Vol. 15 No. 2a.
Apandi, M., dkk. (2024). “Kekaburan Norma dalam Kebebasan Berekspresi”. Jurnal Hukum Lex Generalis. Vol. 5 No. 12.
Indriasari, D. T. (2024). “Kebebasan Berekspresi dalam Tekanan Regulasi”. Jurnal Masyarakat Indonesia. Vol. 49 No. 2.
Kusuma, E. (2023). “Kebebasan Berpendapat dan Kaitannya dengan Hak Asasi Manusia.” Sanskara Hukum dan HAM. Vol. 1 No. 3.
Marwandianto, M., & Nasution, H. A. (2020). “Hak Atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi dalam Koridor Penerapan Pasal 310 dan 311 KUHP.” Jurnal HAM, Vol. 11 No.1.
Nurhayati, Y., Ifrani, & Said, M. Y. (2021). “Metodologi Normatif dan Empiris dalam Perspektif Ilmu Hukum”. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia. Vol. 2 No. 1.
Putri, V. K., & Priyana, Y. (2023). “Kebebasan Berekspresi dan Regulasi Konten Online.” Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains. Vol. 2 No. 9.
Simangunsong, B. A., & Shenna. (2024). “Pembungkaman Kebebasan Berekspresi”. Jurnal Ilmu Komunikasi. Vol. 21 No. 2.
Siregar, M. R. (2023). “Perlindungan Hukum terhadap Kebebasan Berpendapat di Indonesia.” Doktrina: Journal of Law, Vol. 6 No. 2.
Syarifuddin, A. (2016). “Ushul Fiqh”. (Jakarta: Kencana).
Valencia, D., dkk. (2025). “Kriminalisasi Kebebasan Berekspresi melalui UU ITE”. Jurnal: KESEHATAN MASYARAKAT. Vol 2026 No. 2026.
Wahyuni, R., & Desiandri, Y. S. (2024). “Hak Asasi Manusia pada Kebebasan Berpendapat/Berekspresi dalam Negara Demokrasi di Indonesia.” Doktrina: Journal of Law, Vol. 7 No. 1.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Fatimah Khosiyyah Setyaningrum, Holijah, Desi Febianti, Refa Amanda, Wahyu Hidayatullah, Aldi (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.




