Dana Publik Pada Lembaga Kemanusiaan: Studi Kasus Pmi Palembang

Authors

  • Muhammad Adelan Wavy Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang Author
  • Holijah Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang Author
  • Wan Hamidah Febry Waty Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang Author
  • Najwa Reza Anggraini Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang Author
  • Rinda Yespiani Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang Author
  • Yuni Pinanta Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang Author

DOI:

https://doi.org/10.61994/jlls.v2i1.1885

Keywords:

penyalahgunaan dana publik, lembaga kemanusiaan, tindak pidana korupsi, PMI Palembang

Abstract

Penyalahgunaan dana publik pada lembaga kemanusiaan merupakan permasalahan serius karena dana yang ditampung berasal dari masyarakat yang bertujuan untuk kepentingan sosial dan kemanusiaan. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji tinjauan hukum terhadap penyalahgunaan dana publik pada lembaga kemanusiaan dengan studi kasus pada Palang Merah Indonesia (PMI) di Palembang. Metode yang digunakan adalah studi kepustakaan dengan pendekatan normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan dana publik pada lembaga kemanusiaan dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi apabila memenuhi unsur perbuatan melanggar hukum yang merugikan keuangan negara atau keuangan publik. Selain itu, penegakan hukum tindak pidana terhadap pelaku korupsi bertujuan untuk memberikan efek jera serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap suatu lembaga kemanusiaan.

References

Mardiasmo. (2018). Akuntansi Sektor Publik. Yogyakarta: Andi Offset.

Siregar, B. (2017). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Kencana.

Rahmawati, D. (2022). “Analisis Kasus Penyalahgunaan Dana Publik di Lembaga Sosial.” Jurnal Hukum dan Masyarakat, 5(2).

Arifin, Z. (2020). Etika dan Tanggung Jawab Lembaga Kemanusiaan. Jakarta: Prenadamedia Group.

Halim, A. (2016). Akuntansi Sektor Publik: Pengelolaan Keuangan Daerah. Jakarta: Salemba Empat.

Sutedi, A. (2018). Hukum Keuangan Negara. Jakarta: Sinar Grafika.

Chazawi, A. (2016). Hukum Pidana Korupsi di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Hadjon, P. M. (2011). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Keraf, A. S. (2010). Etika Bisnis: Tuntutan dan Relevansinya. Yogyakarta: Kanisius.

Mardiasmo. (2018). Akuntansi Sektor Publik. Yogyakarta: Andi.

Ridwan HR. (2016). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Sedarmayanti. (2012). Good Governance dan Good Corporate Governance. Bandung: Mandar Maju.

Soekanto, S. (2014). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.

Subekti. (2014). Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa.

Jenniviera, J., dkk. (2024). Tinjauan Terhadap Penyalahgunaan Dana dalam Yayasan Kemanusiaan.

Abdusshomad, A. (2023). Penyalahgunaan Dana Bantuan Kemanusiaan dalam Perspektif Islam.

Gibran, G. A., dkk. (2023). Kasus Penyelewengan Dana ACT dalam Pandangan Hukum Ekonomi Syariah.

Sompie, Y. Y. (2025). Analisis Yuridis Penyalahgunaan Dana Hibah Pemerintah.

Firanty, D., dkk. (2023). Tanggung Gugat Lembaga Kemanusiaan dalam Penyelewengan Dana.

Ruben, M. A., dkk. (2024). Penyalahgunaan Wewenang dalam Dana Hibah.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Undang-Undang Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Downloads

Published

21-06-2026

How to Cite

Adelan Wavy, M., Holijah, H., Febry Waty, W. H., Anggraini, N. R., Yespiani, R. ., & Pinanta, Y. . (2026). Dana Publik Pada Lembaga Kemanusiaan: Studi Kasus Pmi Palembang. Journal of Law and Legal System, 2(1), 96-107. https://doi.org/10.61994/jlls.v2i1.1885