Dana Publik Pada Lembaga Kemanusiaan: Studi Kasus Pmi Palembang
DOI:
https://doi.org/10.61994/jlls.v2i1.1885Keywords:
penyalahgunaan dana publik, lembaga kemanusiaan, tindak pidana korupsi, PMI PalembangAbstract
Penyalahgunaan dana publik pada lembaga kemanusiaan merupakan permasalahan serius karena dana yang ditampung berasal dari masyarakat yang bertujuan untuk kepentingan sosial dan kemanusiaan. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji tinjauan hukum terhadap penyalahgunaan dana publik pada lembaga kemanusiaan dengan studi kasus pada Palang Merah Indonesia (PMI) di Palembang. Metode yang digunakan adalah studi kepustakaan dengan pendekatan normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan dana publik pada lembaga kemanusiaan dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi apabila memenuhi unsur perbuatan melanggar hukum yang merugikan keuangan negara atau keuangan publik. Selain itu, penegakan hukum tindak pidana terhadap pelaku korupsi bertujuan untuk memberikan efek jera serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap suatu lembaga kemanusiaan.
References
Mardiasmo. (2018). Akuntansi Sektor Publik. Yogyakarta: Andi Offset.
Siregar, B. (2017). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Kencana.
Rahmawati, D. (2022). “Analisis Kasus Penyalahgunaan Dana Publik di Lembaga Sosial.” Jurnal Hukum dan Masyarakat, 5(2).
Arifin, Z. (2020). Etika dan Tanggung Jawab Lembaga Kemanusiaan. Jakarta: Prenadamedia Group.
Halim, A. (2016). Akuntansi Sektor Publik: Pengelolaan Keuangan Daerah. Jakarta: Salemba Empat.
Sutedi, A. (2018). Hukum Keuangan Negara. Jakarta: Sinar Grafika.
Chazawi, A. (2016). Hukum Pidana Korupsi di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
Hadjon, P. M. (2011). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Keraf, A. S. (2010). Etika Bisnis: Tuntutan dan Relevansinya. Yogyakarta: Kanisius.
Mardiasmo. (2018). Akuntansi Sektor Publik. Yogyakarta: Andi.
Ridwan HR. (2016). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Sedarmayanti. (2012). Good Governance dan Good Corporate Governance. Bandung: Mandar Maju.
Soekanto, S. (2014). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
Subekti. (2014). Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa.
Jenniviera, J., dkk. (2024). Tinjauan Terhadap Penyalahgunaan Dana dalam Yayasan Kemanusiaan.
Abdusshomad, A. (2023). Penyalahgunaan Dana Bantuan Kemanusiaan dalam Perspektif Islam.
Gibran, G. A., dkk. (2023). Kasus Penyelewengan Dana ACT dalam Pandangan Hukum Ekonomi Syariah.
Sompie, Y. Y. (2025). Analisis Yuridis Penyalahgunaan Dana Hibah Pemerintah.
Firanty, D., dkk. (2023). Tanggung Gugat Lembaga Kemanusiaan dalam Penyelewengan Dana.
Ruben, M. A., dkk. (2024). Penyalahgunaan Wewenang dalam Dana Hibah.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Undang-Undang Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Muhammad Adelan Wavy, Holijah, Wan Hamidah Febry Waty, Najwa Reza Anggraini, Rinda Yespiani, Yuni Pinanta (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.




