Pertanggungjawaban Hukum Pidana terhadap Penyalahgunaan Data Pribadi dalam Kejahatan SiberCriminal Liability for Personal Data Misuse in Cybercrime

Authors

  • Dilla Septiani Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang Author
  • Holijah Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang Author
  • Nengsih Ari Saputri Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang Author
  • Ahmad Fauzan Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang Author
  • Rahma Aulia Riski Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang Author
  • Tiara Monika Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang Author

DOI:

https://doi.org/10.61994/jlls.v2i1.1914

Keywords:

Data Pribadi, Kejahatan Siber, Pelindungan Data Pribadi, Pertanggungjawaban Pidana

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah meningkatkan risiko penyalahgunaan data pribadi dalam berbagai bentuk kejahatan siber yang semakin kompleks dan merugikan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban hukum pidana terhadap penyalahgunaan data pribadi dalam kejahatan siber serta menelaah dasar hukum yang dapat digunakan dalam penegakannya di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode studi literatur dengan jenis penelitian yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang diperoleh dari peraturan perundang-undangan, jurnal ilmiah, buku, hasil penelitian, serta sumber hukum terbuka lain yang relevan dengan isu pelindungan data pribadi dan kejahatan siber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar hukum pertanggungjawaban pidana terhadap penyalahgunaan data pribadi bertumpu terutama pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa bentuk penyalahgunaan data pribadi dalam kejahatan siber meliputi perolehan data tanpa hak, pengungkapan dan penggunaan data secara melawan hukum, pemalsuan identitas, pengambilalihan akun, pemanfaatan data untuk transaksi ilegal, serta kebocoran data yang dapat menimbulkan tindak pidana lanjutan. Pertanggungjawaban pidana dapat dibebankan kepada pelaku perorangan maupun korporasi sepanjang unsur perbuatan, kesalahan, subjek hukum, dan pembuktian elektronik dapat dipenuhi secara sah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penegakan hukum pidana terhadap penyalahgunaan data pribadi memerlukan pembacaan yang terpadu antara dasar hukum, bentuk perbuatan, dan mekanisme pertanggungjawaban pidana agar kepastian hukum dan pelindungan subjek data pribadi dapat terwujud secara lebih efektif dan menyeluruh.

References

Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia. “APJII Jumlah Pengguna Internet Indonesia Tembus 221 Juta Orang.” February 7, 2024. https://apjii.or.id/berita/d/apjii-jumlah-pengguna-internet-indonesia-tembus-221-juta-orang

Dewantoro, D. “Autentikasi Alat Bukti Elektronik dalam Memperlancar Pembuktian di Persidangan pada Era Disrupsi.” Jurnal Hukum Progresif 12, no. 2 (2024): 135–151. https://doi.org/10.14710/jhp.12.2.135-151

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika. “Waspada terhadap Tindak Kejahatan SIM Swap.” September 11, 2024. https://djppi.komdigi.go.id/news/waspada-terhadap-tindak-kejahatan-sim-swap

Fauzy, E., and N. A. R. Shandy. “Hak atas Privasi dan Politik Hukum Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.” Lex Renaissance 7, no. 3 (2023): 445–461. https://doi.org/10.20885/JLR.vol7.iss3.art1

Fitriati, F., I. Faniyah, and N. Rahmad. “Hambatan Teknis Penyidikan Tindak Pidana Manipulasi Informasi Elektronik pada Polda Sumatera Barat.” Masalah-Masalah Hukum 51, no. 4 (2022). https://doi.org/10.14710/mmh.51.4.2022.390-400

Firdaus, F. H. “Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Pengendali Data Pribadi di Masa Depan.” Masalah-Masalah Hukum 53, no. 2 (2024): 135–144. https://doi.org/10.14710/mmh.53.2.2024.135-144

JDIH Kementerian Komunikasi dan Digital. “Pencurian Data Pribadi.” Accessed 2024. https://jdih.komdigi.go.id/infografis/view/21

Kementerian Komunikasi dan Digital. “Waspada Smishing: Ancaman Penipuan Lewat SMS yang Perlu Diwaspadai.” January 30, 2026. https://djed.komdigi.go.id/news/waspada-smishing-ancaman-penipuan-lewat-sms-yang-perlu-diwaspadai

Kementerian Komunikasi dan Digital. “Kemkomdigi Periksa Aspek Kepatuhan Hukum PSE World Coin dan World ID.” May 13, 2025. https://www.komdigi.go.id/berita/artikel/detail/kemkomdigi-periksa-aspek-kepatuhan-hukum-pse-world-coin-dan-world-id

Kementerian Komunikasi dan Digital. “Menkominfo: Tidak Ada Toleransi untuk Pencurian Data Pribadi.” September 2, 2024. https://www.komdigi.go.id/berita/siaran-pers/detail/siaran-pers-no-548-hm-kominfo-09-2024-tentang-menkominfo-tidak-ada-toleransi-untuk-pencurian-data-pribadi

Kementerian Komunikasi dan Informatika. “Kominfo Telusuri Dugaan Kebocoran Data Paspor 34 Juta Warga Indonesia.” July 5, 2023. https://www.komdigi.go.id/berita/siaran-pers/detail/siaran-pers-no-132-hm-kominfo-07-2023-tentang-kominfo-telusuri-dugaan-kebocoran-data-paspor-34-juta-warga-indonesia

Mahkamah Agung Republik Indonesia. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi. Jakarta: Mahkamah Agung RI, 2016. https://peraturan.bpk.go.id/Details/209693/perma-no-13-tahun-2016

Nababan, D. M. B., S. Lasmadi, and Erwin. “Pertanggungjawaban Pidana terhadap Penyalahgunaan Data Pribadi pada Tindak Pidana Dunia Maya.” PAMPAS: Journal of Criminal Law 4, no. 2 (2023): 232–251. https://repository.unja.ac.id/59997/

Otoritas Jasa Keuangan. “OJK Minta Bank Blokir 85 Rekening Pinjol Ilegal.” December 21, 2023. https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/OJK-Minta-Bank-Blokir-85-Rekening-Pinjol-Ilegal.aspx

Pusat Informasi Kriminal Nasional Kepolisian Negara Republik Indonesia. “Kasus Kejahatan Manipulasi Data secara ITE Meningkat.” June 16, 2025. https://pusiknas.polri.go.id/detail_artikel/kasus_kejahatan_manipulasi_data_secara_ite_meningkat

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jakarta: Sekretariat Negara, 2024.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Jakarta: Sekretariat Negara, 2022.

Sabadina, S. “Politik Hukum Pidana terhadap Kejahatan Teknologi Informasi Kebocoran Data Pribadi oleh Korporasi Berbasis Online.” Jurnal Pengembangan Hukum Indonesia (2022).

Sinaga, E. M. C., and M. C. Putri. “Formulasi Legislasi Perlindungan Data Pribadi dalam Revolusi Industri 4.0.” Jurnal Rechtsvinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 9, no. 2 (2020): 237–256. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v9i2.428

Wantania, M. “Perkembangan Perlindungan Hukum terhadap Keamanan Data Pribadi di Era Digital.” Jurnal Hukum dan Pembangunan (2025).

Widayanti, T. F., A. D. Rohman, A. N. Z. Haris, E. M. Djafar, and M. Z. Hakim. “Enhancing Cybersecurity and Legal Integration: Reforming Indonesia’s Cyber Law to Foster Sustainable Growth in the Digital Economy.” Diponegoro Law Review 10, no. 1 (2025): 105–119. https://doi.org/10.14710/dilrev.10.1.2025.105-119

Wijayanto, H., A. H. Muhammad, and D. Hariyadi. “Analisis Penyalahgunaan Data Pribadi dalam Aplikasi Fintech Ilegal dengan Metode Hibrid.” Jurnal Ilmiah SINUS 18, no. 1 (2020): 1–10. https://doi.org/10.30646/sinus.v18i1.433

Downloads

Published

01-07-2026

How to Cite

Dilla Septiani, Holijah, Saputri, N. A. ., Fauzan , A. ., Riski, R. A., & Monika, T. . (2026). Pertanggungjawaban Hukum Pidana terhadap Penyalahgunaan Data Pribadi dalam Kejahatan SiberCriminal Liability for Personal Data Misuse in Cybercrime. Journal of Law and Legal System, 2(1), 183-193. https://doi.org/10.61994/jlls.v2i1.1914