Kesenjangan Regulasi Hukum Pidana Terhadap Kejahatandeepfake: Studi Kasus Manipulasi Konten Asusila Dalam Putusan Pengadilan Negeri Semarang
DOI:
https://doi.org/10.61994/jlls.v2i1.1925Keywords:
Deepfake, Perlindungan Korban, Konten Asusila, Hukum Pidana, Kecerdasan BuatanAbstract
Penelitian ini mengkaji permasalahan hukum yang timbul akibat perkembangan teknologi deepfake sebagai salah satu bentuk kejahatan siber yang semakin kompleks dan menantang efektivitas hukum pidana di Indonesia. Penggunaan manipulasi digital dalam pembuatan dan penyebaran konten asusila menimbulkan persoalan serius terkait perlindungan identitas serta kehormatan individu di ruang digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kecukupan pengaturan hukum yang berlaku dalam menangani kejahatan berbasis deepfake serta mengidentifikasi kesenjangan regulasi dalam merespons perkembangan teknologi. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual, yang didukung oleh analisis terhadap putusan pengadilan mengenai manipulasi dan penyebaran konten digital yang memiliki karakteristik menyerupai deepfake. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan hukum yang ada, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Pornografi, pada dasarnya dapat digunakan, namun masih bersifat umum dan belum secara khusus mengatur teknologi tersebut. Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara perkembangan teknologi dan kesiapan hukum, yang berdampak pada efektivitas penegakan hukum serta perlindungan terhadap korban, sehingga diperlukan pembaruan hukum yang lebih adaptif.
References
Chesney, R., & Citron, D. K. (2019). Deepfakes and the new disinformation war: The coming age of post-truth geopolitics. Foreign Affairs, 98(1), 147–155. https://www.foreignaffairs.com/articles/world/2018-12-11/deepfakes-and-new-disinformation-war
Citron, D. K. (2019). Sexual privacy. Yale Law Journal, 128(7), 1870–1960. https://www.yalelawjournal.org/article/sexual-privacy
Danuri, M. (2019). Perkembangan dan transformasi teknologi digital. Jurnal Ilmiah Infokam, 15(2), 116–123.
https://doi.org/10.53845/infokam.v15i2
Kietzmann, J., Lee, L. W., McCarthy, I. P., & Kietzmann, T. C. (2020). Deepfakes: Trick or treat? Business Horizons, 63(2), 135–146.
https://doi.org/10.1016/j.bushor.2019.11.006
Koops, B. J. (2020). The concept of function creep. Law, Innovation and Technology, 12(1), 29–56.
https://doi.org/10.1080/17579961.2020.1723706
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum. Jakarta: Kencana.
Pengadilan Negeri Semarang. (2026). Putusan Nomor 12/Pid.Sus/2026/PN Smg tentang tindak pidana informasi dan transaksi elektronik.
Soekanto, S. (2014). Pengantar penelitian hukum. Jakarta: UI Press.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/37589/uu-no-19-tahun-2016
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/39753/uu-no-44-tahun-2008
Westerlund, M. (2019). The emergence of deepfake technology: A review. Technology Innovation Management Review, 9(11), 39–52.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Cheko Monatares, Holijah, Puti Ramadhani Andrily, Nia Ramadhani, Ikhsan Perdana (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.




