Efektivitas Mediasi Untuk Menyelesaikan Kasus Perceraian Di Pengadilan Agama Pangkalan Balai
DOI:
https://doi.org/10.61994/jlls.v2i1.2005Keywords:
Mediasi, Perceraian, Pengadilan Agama Pangkalan Balai, Efektivitas, PERMA Nomor 1 Tahun 2016Abstract
Semua perkara perdata, termasuk kasus perceraian di pengadilan agama, harus menggunakan mediasi sebagai sarana penyelesaian sengketa. Melalui diskusi dengan bantuan mediator yang netral, mediasi bertujuan untuk menurunkan angka perceraian dan memberikan kesempatan kepada para pihak untuk bernegosiasi mencapai kesepakatan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui efektifitas mediasi dalam menyelesaikan kasus perceraian di Pengadilan Agama Pangkalan Balai, serta unsur-unsur yang mendukung dan menghambat keberhasilannya. Ada dua jenis keberhasilan mediasi: keberhasilan sebagian, di mana kesepakatan dibuat mengenai konsekuensi perceraian, seperti hak asuh anak, tunjangan anak, dan tunjangan pasangan, atau keberhasilan total, di mana para pihak berdamai dan membatalkan gugatan cerai. Kehadiran para pihak, penerapan prinsip kesepakatan sukarela, ketidakberpihakan dan kompetensi mediator, serta kerahasiaan proses mediasi adalah faktor-faktor yang mendukung pada keberhasilan mediasi. Perselisihan rumah tangga yang berkepanjangan, pertimbangan geografis, kurangnya kesadaran publik tentang mediasi, dan ketidakhadiran salah satu pihak adalah contoh faktor penghambat. Penelitian ini menggunakan metodologi deskriptif kualitatif. Wawancara dengan mediator di Pengadilan Agama Pangkalan Balai, studi literatur, dan pemeriksaan peraturan dan ketentuan terkait mediasi—khususnya, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Mediasi di Pengadilan—digunakan untuk mengumpulkan data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mediasi merupakan tahapan wajib yang harus dilaksanakan sebelum pemeriksaan pokok perkara perceraian dilanjutkan. Efektivitas mediasi sangat bergantung pada kehadiran dan itikad baik para pihak dalam mengikuti proses mediasi.
References
Abdul Manan. 2016. Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama. Jakarta: kencana
Agus Hermanto, Iman Nur Hidayat, Syeh Sarip Hadaiyatullah. 2021. Peran dan Kedudukan Mediasi di Pengadilan Agama. AS-SIYASI: Journal of Constitutional Law,1(2).
Amir Syarifuddin. 2014. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana.
Andaryuni, Lilik dan Ratu Haika. 2018. “Efektivitas PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dalam Menekan Angka Cerai di Pengadilan Agama.” Jurnal Fenomena, Vol. 10, No. 2.
Harahap, M. Yahya. 2017. Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika.
Karmani,firman,mustamar dkk. 2025. Efektivitas mediasi menyelesaiakan kasus perceraian. Jurnal hukum keluarga islam,3(2).
Lilik Andaryuni dan Ratu Haika,2018, "Efektivitas PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dalam Menekan Angka Cerai di Pengadilan Agama", Jurnal Fenomena, Vol. 10 No. 2.
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, Pasal 3.
Rahmadi, Takdir. 2019. Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Republik Indonesia. 1974. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.
Republik Indonesia. 1991. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.
Republik Indonesia. 2016. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Ria Zaitullah.2020. Efektivitas Mediasi dalam Penyelesaian Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Menurut Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2016. Al-Manhaj: Journal of Indonesian Islamic Family Law, 2 (2).
Soemiyati. 2013. Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan. Yogyakarta: Liberty.
Sri Hariati.2025.Analisis peran mediasi dalam penyelesaian perkara perceraian di pengadilan agama Indonesia.Unizar Law Review : Nationally Accredited Journal, 8(1).
Susanto, Heru dan Nursyamsu. 2017. “Implementasi PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi pada Perkara Perceraian di Pengadilan Agama.” Bilancia: Jurnal Studi Ilmu Syariah dan Hukum, Vol. 11, No. 2.
Takdir Rahmadi, Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2019), hlm. 12.
Wawancara dengan Mediator Pengadilan Agama Pangkalan Balai, 2026. Bapak Adi Nurfausi Istamar Affandi S.H.I.,M.H.
Zaitullah, Ria. 2020. “Efektivitas Mediasi dalam Penyelesaian Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Menurut PERMA Nomor 1 Tahun 2016.” Al-Manhaj: Journal of Indonesian Islamic Family Law, Vol. 2, No. 2.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Dwi Rosa Aprillia, Chelsea Zia, Zyahwa, Bunga Talia, Nova Eliza, Nadin Sholiha, Nurdini Hani (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.




