Pencabutan SIP Dokter pada Kasus Kematian Pasien Klinik WSJ
DOI:
https://doi.org/10.61994/jlls.v2i1.2010Keywords:
Pencabutan surat izin praktik, Dokter kecantikan, Tindak Pidana, Perlindungan Pasien, Hukum KesehatanAbstract
Perkembangan industri kecantikan di Indonesia yang semakin pesat telah meningkatkan kebutuhan masyarakat terhadap layanan estetika medis. Namun, di sisi lain, muncul berbagai permasalahan hukum akibat praktik medis yang tidak sesuai dengan standar profesi dan prosedur pelayanan kesehatan. Salah satu kasus yang menjadi perhatian publik adalah meninggalnya pasien di Klinik Kecantikan WSJ di Depok, Jawa Barat, yang diduga disebabkan oleh kelalaian dalam tindakan medis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan hukum terhadap pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) dokter kecantikan yang terlibat tindak pidana serta mengkaji bentuk pertanggungjawaban hukum yang dapat dikenakan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Data yang digunakan berupa data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan dokumen yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dokter kecantikan yang terbukti melakukan kelalaian atau tindak pidana yang mengakibatkan kerugian serius, termasuk kematian pasien, dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, perdata, dan administratif. Pencabutan Surat Izin Praktik merupakan salah satu bentuk sanksi administratif yang bertujuan menjaga profesionalitas tenaga medis, melindungi keselamatan pasien, dan mencegah terulangnya pelanggaran serupa. Selain itu, penerapan sanksi tersebut harus didasarkan pada proses pemeriksaan yang objektif serta sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan yang lebih ketat terhadap klinik kecantikan serta penegakan hukum yang konsisten guna menjamin perlindungan hukum bagi masyarakat sebagai pengguna layanan kesehatan.
References
Adlini, M. N., Dinda, A. H., Yulinda, S., & Chotimah, O. (2022). Metode Penelitian Kualitatif Studi Pustaka. Jurnal Pendidikan, 6(1), 974–980.
Ariawan, I. G. K. (2023). Metode Penelitian Hukum Normatif. 1(1). Jurnal Kertha Widya, 1.
Arifin, D. A. (2024). Kajian yuridis tanggung jawab perdata rumah sakit akibat kelalaian dalam pelayanan kesehatan. Jurnal Idea Hukum, 2, 77-89.
Assyakurrohim, D., Ikhram, D., Sirodj, R. A., & Afgani, M. W. (2022). Case Study Method in Qualitative Research. Jurnal Pendidikan Sains Dan Komputer, 3(01), 1–9.
DEA, L. (2024). Perlindungan Hukum terhadap Korban dan Tanggung Jawab Hukum Dokter atas Kelalaiannya dalam Melakukan Khitan yang Merugikan Pasien Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. In BANDUNG CONFERENCE SERIES: LAW STUDIES (Vol. 4, No. 2, . Учредители: Universitas Islam Bandung (Unisba), 4, 1125-1129).
FAUZIYAH, L. F. (2023). MALAPRAKTIK KLINIK KECANTIKAN MENURUT HUKUM PIDANA ISLAM (STUDI PUTUSAN NOMOR 1441/PID. SUS/2019/PN. MKS) SKRIPSI. Jurnal Hukum Dan Pemikiran,.
Harmatrio, J. (2025). ANALISIS KEGAGALAN KEBIJAKAN LINGKUNGAN INDONESIA: REFLEKSI KRITIS ATAS INSIDEN UDANG TERKONTAMINASI BAHAN RADIOAKTIF DI CIKANDE TAHUN 2025. Integrative Perspectives of Social and Science Journal, 2, 8527-8532.
HUTAGAOL, R. G. (2019). ANALISIS YURIDIS DITERBITKANNYA SURAT PERINTAH PENGHENTIAN PENYIDIKAN (SP3) MAL PRAKTEK YANG DILAKUKAN OKNUM DOKTER KECANTIKAN. (Studi Kasus Polda Lampung).
Ilyasa, I. N. I., Athena, D. D., Anjani, A. P. R., Irvingia, I. A. A., & Daniel, D. H. (2025). EFEKTIVITAS ETIKA PARIWARA INDONESIA (EPI) DALAM MENGATUR
IKLAN DI ERA DIGITAL: ANALISIS KESENJANGAN ANTARA REGULASI DAN PRAKTIK. Jurnal Ilmiah Multidisiplin Ilmu, 2, 200-205.
Miharja, M. (2020). Sanksi administratif malpraktek terhadap dokter dan rumah sakit di Indonesia. DE LEGA LATA: ,. Jurnal Hukum Islam , 5, 51-56.
Miranda, R. (2026). Studi Kasus Hukum Dasar Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Terhadap Tindak Pidana Praktik Kedokteran Tanpa Izin Oleh Pemilik Klinik Kecantikan: studi Putusan Nomor 598/Pid. Sus/2022/Pn. Pdg. (Doctoral Dissertation, Universitas Andalas).
Misbah, NA, & Saragih, H. (2025). Tanggung jawab hukum administratif dokter dalam kasus malpraktik (studi putusan: Nomor 233 K/Pid. Sus/2021). Jurnal Terkini Ilmu Sosial Dan Humaniora, 2, 2937-2944.
POPY, Y. (2024). ASPEK HUKUM DALAM PENYELENGGARAAN PELAYANAN ESTETIKA DI KLINIK KECANTIKAN. (Doctoral Dissertation, UNIVERSITAS LAMPUNG).
Prayuti, Y., Kusumah, Y., & Abidin, Z. (2025). Perlindungan hukum bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Legal Standing: Jurnal Ilmu Hukum, 9, 503-513.
Saputri, D. A. (2022). Penyalahgunaan Izin Salon Kecantikan Menjadi Klinik Kecantikan. UNISKA Law Review, 2, 183-213.
Sulistyani, V., & Syamsu, Z. (2015). Pertanggungjawaban Perdata Seorang Dokter Dalam Kasus Malpraktek Medis. Jurnal Lex Jurnalica, 12, 147455.
Susanti, Z., Ramon, F., Brata, TA, & Setyawan, S. (2023). YURISDIKSI SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PENCABUTAN IZIN DALAM HUKUM KREATIF. WASAKA HUKUM , 11 (2),. 101-111.
Widianto, R. M. (2023). Tanggung jawab rumah sakit terhadap kelalaian malpraktik. 1(2),. Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra, 1, 57-68.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Wan Hamidah Febry Waty, Desmita Alviyah Maharani, Aditya Dwi Anugrah, Desi Febianti, Puti Ramadhani Andrily, Selsa Malda, Yulian Perdani, Cheko Monatares (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.




