Peran Peradilan Agama Dalam Perlindungan Hak Anak Pasca Perceraian
DOI:
https://doi.org/10.61994/jlls.v2i1.2017Keywords:
Peradilan Agama, Perlindungan Hak Anak, Kepentingan Terbaik Anak, Hadhanah, Nafkah Anak, Konvensi Hak Anak, Perbandingan Hukum KeluargaAbstract
Perceraian menimbulkan persoalan serius terhadap pemenuhan hak anak, namun kajian-kajian terdahulu mengenai peran Peradilan Agama dalam isu ini umumnya masih bersifat deskriptif-normatif, jarang mengaitkan kerangka hak anak internasional, perbandingan yurisprudensi antarnegara, maupun analisis putusan yang sistematis. Artikel ini mengkaji efektivitas Peradilan Agama dalam melindungi hak anak pasca perceraian dengan memadukan prinsip kepentingan terbaik anak (the best interest of the child) dalam Konvensi Hak Anak (CRC) bersama analisis yurisprudensi penting Mahkamah Agung mengenai hadhanah dan nafkah anak, serta perspektif komparatif pemenuhan hak anak di negara-negara berpenduduk Muslim. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan komparatif; pendekatan kasus dioperasionalkan melalui putusan-putusan Mahkamah Agung yang terdokumentasi (antara lain Putusan Nomor 110 K/AG/2007, Nomor 395 K/AG/2020, dan Nomor 171/PK/Ag/2022) serta analisis kasus sekunder yang dilaporkan dalam literatur hukum terkini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerangka yuridis Indonesia secara substansial selaras dengan prinsip-prinsip CRC dan bahwa penalaran hakim telah berevolusi dari paradigma hak asuh eksklusif menuju model kolaboratif berorientasi kepentingan terbaik anak; namun kesenjangan tetap ada dalam eksekusi putusan nafkah anak, akses keadilan bagi pencari keadilan kurang mampu, dan koordinasi antarlembaga. Kontribusi artikel ini terletak pada keterkaitan analisis doktrinal yurisprudensi Peradilan Agama dengan perspektif hak anak internasional dan perbandingan lintas yurisdiksi, yang darinya disusun peta jalan reformasi kelembagaan yang terprioritisasi.
References
DAFTAR PUSTAKA
Brahmana, H., Harahap, M. A. R., & Alendra, A. (2024). Peran Komisi Perlindungan
Anak Indonesia dalam Perebutan Hak Asuh Anak Pasca Perceraian. Innovative:
Journal of Social Science Research, 4(1), 9580–9599.
Gausia, A. N., & Rochim, F. (2023). Implementasi Kebijakan Direktorat Jenderal Badan
Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Tentang Pemenuhan Hak Anak dan
Perempuan Pasca Perceraian di Pengadilan Agama. Islamic Law: Jurnal Siyasah,
8(01), 23–39.
Mallongi, A. A., Alghifari, M., & Rizal, M. (2024). Eksistensi Pos Bantuan Hukum dalam
Menjamin Perlindungan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian Studi Kasus
Pengadilan Agama Makassar Klas 1A. USRAH: Jurnal Hukum Keluarga Islam,
5(2), 194–212.
Maretna, D. C., Asmaniar, A., & Mutiarany, M. (2026). Perlindungan Hak Nafkah Anak
Pasca Perceraian: Analisis Putusan Pengadilan Agama. Krisna Law: Jurnal
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana, 8(1), 49–61.
Nurhasnah, N. (2024). Peluang dan Tantangan Pemenuhan Hak Perempuan Pasca Cerai
Gugat di Pengadilan Agama. USRATY: Journal of Islamic Family Law, 2(1), 78–
88.
Sagita, R., & Suherman, A. (2024). Perlindungan dan Kepastian Hukum terhadap Hak
Anak Pasca Perceraian. Jurnal Kajian Hukum dan Kebijakan Publik, 2(1), 221–
229.
Suadi, A. (2018). Peranan Peradilan Agama dalam Melindungi Hak Perempuan dan Anak
Melalui Putusan yang Memihak dan Dapat Dilaksanakan. Jurnal Hukum dan
Peradilan, 7(3), 353–374.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Samira Agustina, Abelia, Dea Safitri, Nova Angraini, Efa Helmita Sari, Akka Ramdhani Fitra Saputra, Kiki Rizqi Amanda (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.




