Analisis Pembuktian Kecanduan Judi Online sebagai Alasan Perceraian dalam Putusan Pengadilan Agama

Authors

  • Deswita Putri Salsabilah Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang Author
  • Rahma Aulia Rizki Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang Author
  • Sri Mulyani Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang Author
  • Refa Amanda Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang Author
  • Ade Nopit Saputra Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang Author
  • Muhammad Habib al-Riqieb Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang Author

DOI:

https://doi.org/10.61994/jlls.v2i1.2021

Keywords:

penyalahgunaan dana publik, lembaga kemanusiaan, tindak pidana korupsi, PMI Palembang

Abstract

Teknologi digital telah mengubah cara masyarakat hidup, termasuk hubungan rumah tangga. Meningkatnya jumlah kasus perceraian yang disebabkan oleh kecanduan game dan judi online adalah salah satu konsekuensi yang dihasilkan. Dengan demikian, masalah hukum baru muncul, terutama terkait pembuktian dalam perkara perceraian di peradilan agama. Tujuan dari artikel ini adalah untuk melihat hukum acara peradilan agama mengenai perceraian yang disebabkan oleh kecanduan game dan judi online, khususnya terkait aspek pembuktian. Studi ini menggunakan hukum normatif, menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa karena termasuk perjudian yang bertentangan dengan hukum dan agama, judi online dapat dijadikan alasan perceraian. Sementara itu, kecanduan game online dapat menjadi alasan perceraian apabila menyebabkan perselisihan terus-menerus, penelantaran keluarga, dan ketidakmampuan untuk memenuhi kewajiban rumah tangga. Peradilan agama menggunakan bukti surat, saksi, dan elektronik, seperti rekaman percakapan digital dan riwayat penggunaan aplikasi. Karena aktivitas perjudian dan game online dilakukan melalui media digital, bukti elektronik sangat penting. Menurut artikel ini, hukum acara peradilan agama harus semakin menyesuaikan diri dengan kemajuan teknologi agar dapat memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian perselisihan digital keluarga.

References

Abbas, Syahrizal. Hukum Acara Peradilan Agama di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2017.

Amalia, Rizka. “Perceraian Akibat Judi Online dalam Perspektif Hukum Islam.” Jurnal Al-Ahwal 15, no. 2 (2023): 120–132.

Arto, Mukti. Praktik Perkara Perdata pada Pengadilan Agama. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2019.

Fajarwati. “Dampak Game Online dalam Rumah Tangga.” Jurnal Tahqiqa Jurnal Ilmiah Pemikiran Hukum Islam 15, no. 2 (2021). https://doi.org/10.61393/tahqiqa.v15i2.2.

Firmansyah, Ardhian Wahyu, Rusdin Alauddin, dan Faissal Malik. “Perkembangan Kedudukan dan Kekuatan Bukti Elektronik dalam Sistem Pembuktian Perdata.” Amanna Gappa 30, no. 1 (2022): 60–74. https://journal.unhas.ac.id/index.php/agjl/article/view/22163.

Harahap, M. Yahya. Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika, 2019.

Hidayat, Taufik. “Fenomena Judi Online dan Dampaknya terhadap Ketahanan Keluarga Muslim.” Jurnal Hukum Keluarga Islam 8, no. 1 (2021): 77–92.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009.

Kesha, Rafi, Adam Khalil N., M. Avilla Bakri Jafair, dan Rizha Claudilla Putri. “Kekuatan Pembuktian Alat Bukti Elektronik dalam Hukum Acara Perdata Indonesia.” Journal of Golden Generation Legal Science 2, no. 2 (2025). https://doi.org/10.65244/jggls.v2i2.528.

Koto, Ismail. “Kekuatan Pembuktian Alat Bukti Elektronik dalam Perkara Perdata.” Jurnal Ius Civile 6, no. 1 (2022): 45–57.

Nurhadi, Ahmad. “Dampak Game Online terhadap Keharmonisan Rumah Tangga.” Jurnal Hukum Keluarga Islam 7, no. 1 (2021): 88–101.

Rahman, Abdul. “Problematika Perceraian Akibat Kecanduan Digital di Indonesia.” Jurnal Al-Qadha 10, no. 2 (2023): 133–148.

Rifai, Ahmad. “Problematika Judi Online dalam Rumah Tangga Muslim.” Jurnal Syariah dan Hukum Islam 10, no. 2 (2022): 77–91.

Subairi. “Keharmonisan Rumah Tangga Perspektif Hukum Islam.” Mabahits: Jurnal Hukum Keluarga Islam 2, no. 2 (2021). https://doi.org/10.62097/mabahits.v2i2.765.

Syarifuddin, Amir. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2020.

Toni. “Analisis Hukum Keluarga terhadap Dampak Judi Online dalam Keharmonisan Rumah Tangga di Kota Pontianak.” Al Fuadiy: Jurnal Hukum Keluarga Islam 6, no. 2 (2024). https://doi.org/10.55606/af.v6i2.1300.

Viana, Cantika Reika. “Kedudukan dan Pengaruh Bukti Elektronik dalam Pembuktian Perkara Perdata di Pengadilan Indonesia.” ADIL: Jurnal Hukum 16, no. 2 (2025): 317–339. https://doi.org/10.33476/ajl.v16i2.5734.

Downloads

Published

21-06-2026

How to Cite

Putri Salsabilah, D., Rahma Aulia Rizki, Sri Mulyani, Refa Amanda, R. A., Ade Nopit Saputra, & Muhammad Habib al-Riqieb. (2026). Analisis Pembuktian Kecanduan Judi Online sebagai Alasan Perceraian dalam Putusan Pengadilan Agama. Journal of Law and Legal System, 2(1), 84-95. https://doi.org/10.61994/jlls.v2i1.2021