Efektivitas Mediasi Dalam Penyelesaian Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama
DOI:
https://doi.org/10.61994/jlls.v2i1.2055Keywords:
Efektivitas, Mediasi, Pengadilan Agama, PerceraianAbstract
Pengadilan Agama mewajibkan mediasi berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung
(PERMA) No. 1 Tahun 2016 guna menekan angka perceraian dan mempertahankan
keutuhan rumah tangga. Penelitian ini bertujuan menganalisis peran dan efektivitas
pelaksanaan mediasi dalam perkara perceraian menggunakan metode kualitatif melalui
pendekatan studi kepustakaan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
mediasi berperan penting dalam penyelesaian konflik secara damai, mengurangi beban
pengadilan, dan memprioritaskan kesejahteraan anak. Namun, praktiknya masih
kurang efektif karena terkendala oleh kurangnya itikad baik, tingginya egoisme para
pihak, serta dualisme fungsi mediator dari unsur hakim. Penelitian ini
merekomendasikan perlunya peningkatan keterampilan mediator, optimalisasi
mediator bersertifikat non-hakim, serta sosialisasi masif agar mediasi tidak sekadar
menjadi formalitas persidangan..
References
bbas, S. (2011). Mediasi dalam hukum syariah, hukum adat, dan hukum nasional. Kencana
Prenada Media Group.
Andaryuni, L. (2018). Efektivitas PERMA No 1 Tahun 2016 tentang prosedur mediasi di
pengadilan dalam menekan angka cerai di Pengadilan Agama. Fenomena, 10(2).
Asyahadie, Z. (2015). Pengantar hukum Indonesia. PT RajaGrafindo Persada.
Bungin, B. (2012). Metodologi penelitian kualitatif. PT Raja Grafindo Persada.
Diansyah, H. (2017). Efektivitas mediasi berdasarkan PERMA No 1 Tahun 2008 (Studi
kasus pada Mahkamah Syari'ah Banda Aceh). Samarah, 1(1).
Kereh, H. K. (2019). Penyelesaian sengketa melalui mediasi di pengadilan menurut
PERMA No 1 Tahun 2016 tentang prosedur mediasi. Lex Administratum, 7(2).
Lubis, S. (2019). Pandangan Islam terhadap mediasi di pengadilan dalam sengketa
perdata. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 11-20.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2016). Peraturan Mahkamah Agung (PERMA)
Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Mahkamah Agung RI.
Mardani. (2016). Hukum keluarga Islam di Indonesia (Edisi pertama). Kencana.
Musawwamah. (2014). Mediasi integratif di Pengadilan Agama Pamekasan. Nuansa,
11(2).
Mutholib, A. (2022). Analisis hukum Islam terhadap pelaksanaan mediasi perkara perceraian
(Studi pada Pengadilan Agama Gedong Tataan dan Pengadilan Agama Pringsewu)
[Tesis magister, Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung].
Nasution, R. H., Lubis, S., & Idris, M. (2024). Mediasi di Pengadilan Agama dalam
perkara perceraian (Analisis mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Tebing
Tinggi Deli). Jurnal Ilmiah Al-Hadi, 9(1), 17-34.
Ramdani, T. (2011). Mediasi penyelesaian sengketa melalui pendekatan mufakat. Rajawali
Pers.
Saifullah, M. (2009). Mediasi dalam tinjauan hukum Islam dan hukum positif di Indonesia.
Walisongo Press.
Saifullah, M. (2015). Efektivitas mediasi dalam penyelesaian perkara perceraian di
Pengadilan Agama Jawa Tengah. Al-Ahkam, 25(2), 185-200.
Sukanto, S. (2008). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Raja Grafindo
Persada.
Supriyadi, D. (2007). Sejarah hukum Islam: Dari kawasan Jazirah Arab sampai Indonesia (Cet.
1). Pustaka Setia.
Syahuri, T. (2013). Legilasi hukum perkawinan di Indonesia (Edisi pertama). Kencana.
Usman, R. (2012). Mediasi di pengadilan dalam teori dan praktik. Sinar Grafika.
6
Zaitullah, R. (2020). Efektivitas mediasi dalam penyelesaian perkara perceraian di
Pengadilan Agama menurut Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1
Tahun 2016. Al-Manhaj: Journal of Indonesian Islamic Family Law, 2(2), 142-157.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Zaki Raihandi, M. Iqbal Permana, Melandri, Cinta Yulianti, Zahro’atul Fadhilah, Karimah Adilah Hidayanti (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.




