Efektivitas Mediasi Dalam Penyelesaian Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama

Authors

  • Zaki Raihandi Universitas Islam Negri Raden Fatah Palembang Author
  • M. Iqbal Permana Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang Author
  • Melandri Universitas Islam Negri Raden Fatah Palembang Author
  • Cinta Yulianti Universitas Islam Negri Raden Fatah Palembang Author
  • Zahro’atul Fadhilah Universitas Islam Negri Raden Fatah Palembang Author
  • Karimah Adilah Hidayanti Universitas Islam Negri Raden Fatah Palembang Author

DOI:

https://doi.org/10.61994/jlls.v2i1.2055

Keywords:

Efektivitas, Mediasi, Pengadilan Agama, Perceraian

Abstract

Pengadilan Agama mewajibkan mediasi berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung

(PERMA) No. 1 Tahun 2016 guna menekan angka perceraian dan mempertahankan

keutuhan rumah tangga. Penelitian ini bertujuan menganalisis peran dan efektivitas

pelaksanaan mediasi dalam perkara perceraian menggunakan metode kualitatif melalui

pendekatan studi kepustakaan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa

mediasi berperan penting dalam penyelesaian konflik secara damai, mengurangi beban

pengadilan, dan memprioritaskan kesejahteraan anak. Namun, praktiknya masih

kurang efektif karena terkendala oleh kurangnya itikad baik, tingginya egoisme para

pihak, serta dualisme fungsi mediator dari unsur hakim. Penelitian ini

merekomendasikan perlunya peningkatan keterampilan mediator, optimalisasi

mediator bersertifikat non-hakim, serta sosialisasi masif agar mediasi tidak sekadar

menjadi formalitas persidangan..

References

bbas, S. (2011). Mediasi dalam hukum syariah, hukum adat, dan hukum nasional. Kencana

Prenada Media Group.

Andaryuni, L. (2018). Efektivitas PERMA No 1 Tahun 2016 tentang prosedur mediasi di

pengadilan dalam menekan angka cerai di Pengadilan Agama. Fenomena, 10(2).

Asyahadie, Z. (2015). Pengantar hukum Indonesia. PT RajaGrafindo Persada.

Bungin, B. (2012). Metodologi penelitian kualitatif. PT Raja Grafindo Persada.

Diansyah, H. (2017). Efektivitas mediasi berdasarkan PERMA No 1 Tahun 2008 (Studi

kasus pada Mahkamah Syari'ah Banda Aceh). Samarah, 1(1).

Kereh, H. K. (2019). Penyelesaian sengketa melalui mediasi di pengadilan menurut

PERMA No 1 Tahun 2016 tentang prosedur mediasi. Lex Administratum, 7(2).

Lubis, S. (2019). Pandangan Islam terhadap mediasi di pengadilan dalam sengketa

perdata. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 11-20.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2016). Peraturan Mahkamah Agung (PERMA)

Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Mahkamah Agung RI.

Mardani. (2016). Hukum keluarga Islam di Indonesia (Edisi pertama). Kencana.

Musawwamah. (2014). Mediasi integratif di Pengadilan Agama Pamekasan. Nuansa,

11(2).

Mutholib, A. (2022). Analisis hukum Islam terhadap pelaksanaan mediasi perkara perceraian

(Studi pada Pengadilan Agama Gedong Tataan dan Pengadilan Agama Pringsewu)

[Tesis magister, Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung].

Nasution, R. H., Lubis, S., & Idris, M. (2024). Mediasi di Pengadilan Agama dalam

perkara perceraian (Analisis mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Tebing

Tinggi Deli). Jurnal Ilmiah Al-Hadi, 9(1), 17-34.

Ramdani, T. (2011). Mediasi penyelesaian sengketa melalui pendekatan mufakat. Rajawali

Pers.

Saifullah, M. (2009). Mediasi dalam tinjauan hukum Islam dan hukum positif di Indonesia.

Walisongo Press.

Saifullah, M. (2015). Efektivitas mediasi dalam penyelesaian perkara perceraian di

Pengadilan Agama Jawa Tengah. Al-Ahkam, 25(2), 185-200.

Sukanto, S. (2008). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Raja Grafindo

Persada.

Supriyadi, D. (2007). Sejarah hukum Islam: Dari kawasan Jazirah Arab sampai Indonesia (Cet.

1). Pustaka Setia.

Syahuri, T. (2013). Legilasi hukum perkawinan di Indonesia (Edisi pertama). Kencana.

Usman, R. (2012). Mediasi di pengadilan dalam teori dan praktik. Sinar Grafika.

6

Zaitullah, R. (2020). Efektivitas mediasi dalam penyelesaian perkara perceraian di

Pengadilan Agama menurut Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1

Tahun 2016. Al-Manhaj: Journal of Indonesian Islamic Family Law, 2(2), 142-157.

https://doi.org/10.19105/al-manhaj.v1i1.3417.

Downloads

Published

30-06-2026

How to Cite

Zaki Raihandi, Permana, M. I., Melandri, Cinta Yulianti, Zahro’atul Fadhilah, & Karimah Adilah Hidayanti. (2026). Efektivitas Mediasi Dalam Penyelesaian Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama. Journal of Law and Legal System, 2(1), 167-173. https://doi.org/10.61994/jlls.v2i1.2055