Peran dan Implementasi Peradilan Agama dalam Sistem Hukum Islam di Indonesia Dalam Tinjauan Hukum Acara dan Profesionalisme Hakim
DOI:
https://doi.org/10.61994/jlls.v2i1.2102Keywords:
Peradilan Agama, Hukum Acara, Profesionalisme Hakim, Hukum Islam, IndonesiaAbstract
Peradilan Agama merupakan salah satu lembaga peradilan yang memiliki kedudukan strategis dalam sistem hukum nasional Indonesia, khususnya dalam penerapan hukum Islam bagi umat Muslim. Fenomena yang melatarbelakangi penelitian ini adalah semakin kompleksnya perkara yang masuk ke Pengadilan Agama, mulai dari sengketa perkawinan, kewarisan, wakaf, hibah, hingga ekonomi syariah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji peran dan implementasi Peradilan Agama dalam sistem hukum Islam di Indonesia ditinjau dari perspektif hukum acara dan profesionalisme hakim. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, melalui kajian literatur terhadap berbagai regulasi, putusan pengadilan, dan referensi ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peradilan Agama telah menjalankan fungsinya secara signifikan dalam menegakkan hukum Islam di Indonesia, didukung oleh kerangka hukum acara yang semakin modern termasuk implementasi e-court, namun masih menghadapi tantangan dalam hal profesionalisme dan sistem pengangkatan hakim. Peningkatan kualitas sumber daya manusia, khususnya hakim, menjadi faktor kritis dalam mewujudkan peradilan yang berwibawa dan berkeadilan. Penelitian ini diharapkan memberikan kontribusi akademis bagi pengembangan ilmu hukum acara peradilan agama dan peningkatan kualitas kelembagaan Pengadilan Agama di Indonesia.
References
Akbar, Muhammad Kamil. “PERAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA DALAM PERAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA DALAM MEWUJUDKAN PEMERINTAHAN YANG BAIK.” Jurnal Program Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia 1, no. 1 (2021): 352–63.
Arsyad, Mufid. “Implementasi Hukum Islam Dalam Sistem Peradilan Di Indonesia: Studi Kasus Pada Peradilan Agama.” Jurnal Tana Mana 5, no. 2 (2024): 264–70.
Deryasa. “Profesionalisme Hakim Peradilan Agama Dalam Penerapan Prinsip I’tibar: Tinjauan Fiqh Dan Hukum Acara Peradilan Agama.” Tasfiyah : Journal of Islamic Law and Sharia Economics 1, no. 2 (2025).
Jamilah, Risti, Nurjannah, Alif Pasah Fachrudin, and Hulaiva Pary. “Implementasi Peran Pengadilan Agama Dalam Sistem Hukum Di Indonesia.” Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Dan Keuangan Islam 2, no. 2 (2024): 63–75.
Miasiratn. “PERAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA HARTA BERSAMA SETELAH PERCERAIAN.” JOURNAL OF GLOBAL LEGAL REVIEW 3, no. 1 (2025): 1–10.
Nurmilasari, Asni, and Halim Talli. “SISTEM PENGANGKATAN HAKIM PERADILAN AGAMA DAN PERAN FAKULTAS SYARIAH DALAM MENYIAPKAN SDM CALON HAKIM.” AZ-ZAIDA : JURNAL ILMU MULTIDISIPLIN 2, no. 1 (2026): 80–95.
Rahman, Arif, Sofyan, and Mulham Jati Aksi. “Hakim Peradilan Agama : Refleksi Sistem Pengangkatan Dan Pelaksana Kekuasaan Kehakiman Di Indonesia.” DIKTUM: Jurnal Syariah Dan Hukum 20, no. 1 (2022): 79–98.
Tsaniyah, Ade Nubzatus, Heru Widodo, and Siti Nur Intihani. “KEDUDUKAN HUKUM PERATURAN PERSIDANGAN SECARA ELEKTRONIK DALAM HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA (STUDI PENERAPAN E-COURT DI PENGADILAN AGAMA KOTA BEKASI).” Jurisdictie 4, no. 2 (2022): 133–45.
Yasmine, Azizah, Huriyyah Aqilah Ramadhoifah, and Aura Rista Afifah. “PERADILAN AGAMA SEBAGAI LEMBAGA PENEGAK HUKUM ISLAM DI INDONESIA.” Sriwijaya Journal of Private Law 1, no. 1 (2024): 83–90.
Yusup, Aditia M, Samsuddin, and Kasman Bakry. “Eksistensi Dan Dinamika Peradilan Agama Di Indonesia: Peran, Tantangan, Dan Perkembangannya Dalam Sistem Hukum Nasional.” Dirasah: Jurnal Kajian Islam 1, no. 2 (2024): 178–96.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Anindyah Tsabita, Azzahra Nova, Ayu Bunga Lestari, Ana Apriyanti, Winda Kristi, Pepi Andini, Isma Wati (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.




