Pertanggungjawaban Pidana dalam Kasus Penggelapan: Analisis Putusan Pengadilan Negeri Bekasi No. 120/Pid.B/2019/PN.Bks
Keywords:
Pertanggung Jawaban, Pidana, PenggelapanAbstract
Tindak pidana penggelapan diatur dalam Buku Kedua KUHP, Bab XXIV, Pasal 372-377. Kejahatan ini berdampak besar terhadap masyarakat karena menyangkut harta benda. Penelitian ini mengkaji pengaturan tindak pidana penggelapan dalam hukum pidana Indonesia dan putusan majelis hakim dalam perkara Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 120/Pid.B/2019/PN.Bks. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang, kasus, dan konseptual, serta menggunakan data sekunder dari sumber hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana penggelapan di Indonesia berasal dari hukum Jerman, dengan istilah unterslagung atau verduistering yang kemudian diadopsi dalam Pasal 321 WvS Belanda, yang rumusannya serupa dengan Pasal 372 KUHP. Putusan majelis hakim dalam perkara ini telah memenuhi unsur keadilan. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan sesuai Pasal 372 KUHP berdasarkan dua alat bukti yang sah serta keyakinan hakim, sebagaimana diatur dalam Pasal 183 KUHAP. Selain itu, upaya hukum banding dari Jaksa Penuntut Umum menunjukkan adanya kehati-hatian dalam proses hukum demi tercapainya rasa keadilan.Kata Kunci:Tindak Pidana, Pertanggungjawaban Pidana, Penggelapan, Putusan.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Chrysta Kusuma, Ardison Asri (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.