Pembatasan Kekuasaan Pemerintah dalam Hukum Administrasi Negara: Perspektif Hukum Umum dan Hukum Islam
Keywords:
Pembatasan Kekuasaan, Hukum Administrasi Negara, Hukum Umum, Hukum Islam, KeadilanAbstract
Pembatasan kekuasaan pemerintah merupakan prinsip fundamental dalam hukum administrasi negara untuk mencegah tindakan sewenang-wenang dan menjamin keadilan bagi masyarakat. Studi ini bertujuan untuk menganalisis konsep pembatasan kekuasaan pemerintah dalam hukum administrasi negara dari perspektif hukum umum dan hukum Islam. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif dengan studi literatur terhadap peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, serta prinsip-prinsip hukum Islam yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam hukum umum, pembatasan kekuasaan pemerintah diwujudkan melalui mekanisme checks and balances, asas legalitas, serta kontrol yudisial dan administratif. Sementara itu, dalam hukum Islam, prinsip pembatasan kekuasaan didasarkan pada konsep keadilan (al-‘adl), amanah, dan maslahah, yang menuntut setiap pemimpin untuk bertanggung jawab kepada Allah dan masyarakat. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa meskipun terdapat perbedaan pendekatan, baik hukum umum maupun hukum Islam sama-sama menekankan pentingnya pembatasan kekuasaan pemerintah guna menciptakan pemerintahan yang adil dan transparan.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Aisyah Sofni, Napisah (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.