Harmonisasi Kompilasi Hukum Islam dan UU No. 1/1974 Pasal 43 dalam Hak Waris Anak Perkawinan Siri

Authors

  • Komarudin Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarama Author
  • M. Syahnan Harahap Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarama Author

Keywords:

Perkawinan Siri, Hak Waris, Anak

Abstract

Anak dari pernikahan siri dalam hukum positif Indonesia dianggap sebagai anak luar kawin, yang hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibunya. Akta kelahiran anak hanya mencantumkan nama ibu, serta tidak memiliki hak waris, nafkah, dan pendidikan dari ayahnya. Penelitian ini membahas pengaturan hak waris anak pernikahan siri dalam Kompilasi Hukum Islam serta konsistensi UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 Pasal 43 dengan KHI. Dengan pendekatan yuridis normatif dan analisis kualitatif, penelitian ini menyimpulkan bahwa anak pernikahan siri tidak sah menurut hukum karena tidak tercatat resmi, sehingga tidak memiliki hak waris dari ayahnya.

Downloads

Published

02-03-2025

How to Cite

Komarudin, & M. Syahnan Harahap. (2025). Harmonisasi Kompilasi Hukum Islam dan UU No. 1/1974 Pasal 43 dalam Hak Waris Anak Perkawinan Siri. Journal of Law and Legal System, 1(1), 38-57. https://jurnal.dokicti.org/index.php/JLLS/article/view/928