Harmonisasi Kompilasi Hukum Islam dan UU No. 1/1974 Pasal 43 dalam Hak Waris Anak Perkawinan Siri
Keywords:
Perkawinan Siri, Hak Waris, AnakAbstract
Anak dari pernikahan siri dalam hukum positif Indonesia dianggap sebagai anak luar kawin, yang hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibunya. Akta kelahiran anak hanya mencantumkan nama ibu, serta tidak memiliki hak waris, nafkah, dan pendidikan dari ayahnya. Penelitian ini membahas pengaturan hak waris anak pernikahan siri dalam Kompilasi Hukum Islam serta konsistensi UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 Pasal 43 dengan KHI. Dengan pendekatan yuridis normatif dan analisis kualitatif, penelitian ini menyimpulkan bahwa anak pernikahan siri tidak sah menurut hukum karena tidak tercatat resmi, sehingga tidak memiliki hak waris dari ayahnya.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Komarudin, M. Syahnan Harahap (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.