Akad Kredit Jual Beli Rumah Yang Belum Dibangun Perspektif Hukum Eonomi Syariah
DOI:
https://doi.org/10.61994/jsls.v1i3.355Keywords:
Jual Beli, Akad kredit, Pembelian RumahAbstract
Dalam proses jual beli rumah seringkali terdapat permasalahan pada pelaksanaannya walaupun sudah ada perjanjian tertulis oleh para pihak, seperti yang terjadi di Baturaja. Adapun pokok permasalahan utama penelitian ini yaitu bagimana kajian hukum ekonomi syariah dalam akad jual beli rumah yang belum Dibangun di Baturaja. Penelitain ini merupakan penelitian lapangan dengan model kualitatif. Data pada penelitian ini berupa data primer dan sekunder. Berdasarkan hasil penelitian sistem jual beli rumah yang belum dibangun adalah dengan melihat lokasi dan ukuran rumah yang akan dibangun, jika sudah sama-sama sepakat maka dibuat perjanjian antara penjual dan pembeli yang dihadirkan oleh dua orang saksi yaitu saksi pertama dari pihak penjual dan saksi kedua dari pihak pembeli dan yang paling penting adalah pak RT setempat supaya perjanjian itu semakin erat, selesai membuat perjanjian maka dibangunlah rumah yang dimana telah disepakati oleh kedua belah pihak. Hal ini jika dilihat dari perspektif hukum ekonomi syariah adalah sah atau di perbolehkan. Kebolehan tersebut didasarkan pada tidak merugikan masing-masing pihak, tidak ada paksaan, tidak merugikan pihak lain, dan memenuhi syarat akad yang ada.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Zuraidah, Lindra Wati
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.