Refinancing Syariah Dengan Menggunakan Akad Musyarakah Mutanaqishah
DOI:
https://doi.org/10.61994/jsls.v1i3.360Keywords:
Refinancing Syariah, Musyarakah Mutanaqishah, Fatwa MUIAbstract
Banyak masyarakat yang belum mampu membeli rumah secara tunai menjadikan mereka membelinya secara kredit pada bank. Terkadang pembayaran secara kredit tersebut mempunyai kendala, yaitu terjadinya penunggakan. Hal ini dapat menjadikan nasabah melakukan pengajuan permohonan pembiayaan Refinancing Syariah pada bank. Dengan demikian, penelitian ini membahas Refinancing Syariah pada produk pembiayaan aset di Bank Syariah Indonesia Kota Palembang dengan Akad Musyarakah Mutanaqishah. Adapun pokok permasalahannya yaitu apakah hal tersebut sudah sesuai dengan fatwa MUI tentang Refinancing Syariah. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan studi kasus yaitu penelitian lapangan (Field Research) dengan memiliki akses langsung ke lapangan, seperti wawancara dengan pihak yang terkait, dan data yang diperoleh di Bank Syariah Indonesia yang diteliti, sehingga dapat dipertanggungjawabkan. Kemudian di analisis dengan cara deduktif yaitu menarik suatu kesimpulan dari suatu pertanyaan-pertanyaan yang bersifat umum kepada pernyataan yang bersifat khusus. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Refinancing Syariah dapat melakukan pembiayaan dengan Take Over/Top Up dimana nasabah mempunyai aset di bank lain kemudian tidak dapat membayar cicilan nasabah kepada bank tersebut. Oleh sebab itu, nasabah mengajukan pinjaman ke bank lain untuk melakukan pembiayaan aset tersebut yang dinamakan dengan pembiayaan ulang (Refinancing Syariah). Dari segi rukun dan syarat, mekanisme serta ketentuan pada Refinancing Syariah telah sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 89/DSN-MUI/XII/2013. Nasabah diperbolehkan dengan mengikuti rukun dan syarat, mekanisme serta ketentuan yang telah ditetapkan dimana dalam pembiayaan tersebut aset yang akan di Refinancing di beli oleh bank kemudian menjual kembali kepada nasabah kemudian nasabah membayar ke bank dengan cara mengangsur atau mencicil dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, diakhir masa perjanjian maka dilakukan pemindahan kepemilikan aset dengan cara dihibahkan kepada nasabah.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Romli SA, Bunga Amelia
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.