Peran Polantas Dalam Mengimplementasi Peraturan Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Perspektif Fiqih Siyasah
DOI:
https://doi.org/10.61994/jsls.v2i1.404Keywords:
Peran Polantas, Aturan Lalu LIntas, Fikih SiyasahAbstract
Penelitian ini untuk mengetahui peran polantas dalam mengimplementasi undang-undang no. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan perspektif fiqih siyasah (studi kasus di kota bengkulu). Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif empiris. Yang menjadi subjek penelitian ini adalah anggota Polisi Polda Bengkulu khususnya bagian Ditlantas Polda Bengkulu. Metode pengumpulan data menggunakan metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Metode analisis menggunakan pola, kategori, dan satuan uraian dasar, sehingga dapat ditemukan tema dan dapat dirumuskan simpulannya. Penelitian ini menyimpulkan Peran Polantas dalam mengimplementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan ditinjau dari fiqih siyasah dapat dilihat dari dua model penindakan terhadap pelanggar lalu lintas. Pertama melakukan pendekatan edukatif dan kedua Kedua adalah tindakan yuridis. Namun, masih terdapat kekurangan dan ketidakjelasan regulasi tersebut. Tanggung jawab polantas perlu dijelaskan dengan lebih tegas dalam undang-undang, termasuk penertiban kelengkapan bagi pengendara dan langkah-langkah yang harus diambil untuk mengatur lalu lintas.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Muhammad Harismansyah Putra Arifin, Sirajuddin, Ismail Jalili
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.