Analisis Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Anak Korban Kekerasan Seksual Perspektif Fikih Siyasah Dusturiyah

Authors

  • Nurdina Purnama Sari Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu
  • Nurul Hak Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu
  • Toha Andiko Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu

DOI:

https://doi.org/10.61994/jsls.v2i1.414

Keywords:

Perlindungan Anak, KDRT, Fikih Siyasah Dusturiyah

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana konsep Perlindungan Anak Dalam Undang-Undang Nomor  17  Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak Korban Kekerasan Seksual ?. Bagaimana ketentuan Perlindungan Anak Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak korban kekerasan seksual perspektif Fikih Siyasah Dusturiyah?. Metode penelitian adalah penelitian normatif atau penelitian kepustakaan dengan melakukan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Pengumpulan data menggunakan teknik membaca, mengutip informasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Konsep perlindungan anak menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Anak sering menjadi korban kekerasan terutama kekerasan seksual, oleh sebab itu pemerintah menambahkan aturan yang akan menjadi sanksi tegas bagi pelaku tersebut. Sanksi yang dimaksud yaitu sudah tertera dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak pasal 81, 81A dan 82. Ketentuan Perlindungan Anak Perspektif Fikih Siyasah  dusturiyah selain berpedoman pada Al-Qur’an dan Hadits, juga berpedoman pada hukum yang berlaku di Negara tersebut sehingga untuk menyelesaikan permasalahan tentang perlindungan anak akan diselesaikan dengan semua sanksi yang berlaku.

Downloads

Published

2024-04-30