Analisis Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Anak Korban Kekerasan Seksual Perspektif Fikih Siyasah Dusturiyah
DOI:
https://doi.org/10.61994/jsls.v2i1.414Keywords:
Perlindungan Anak, KDRT, Fikih Siyasah DusturiyahAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana konsep Perlindungan Anak Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak Korban Kekerasan Seksual ?. Bagaimana ketentuan Perlindungan Anak Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak korban kekerasan seksual perspektif Fikih Siyasah Dusturiyah?. Metode penelitian adalah penelitian normatif atau penelitian kepustakaan dengan melakukan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Pengumpulan data menggunakan teknik membaca, mengutip informasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Konsep perlindungan anak menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Anak sering menjadi korban kekerasan terutama kekerasan seksual, oleh sebab itu pemerintah menambahkan aturan yang akan menjadi sanksi tegas bagi pelaku tersebut. Sanksi yang dimaksud yaitu sudah tertera dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak pasal 81, 81A dan 82. Ketentuan Perlindungan Anak Perspektif Fikih Siyasah dusturiyah selain berpedoman pada Al-Qur’an dan Hadits, juga berpedoman pada hukum yang berlaku di Negara tersebut sehingga untuk menyelesaikan permasalahan tentang perlindungan anak akan diselesaikan dengan semua sanksi yang berlaku.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Nurdina Purnama Sari, Nurul Hak, Toha Andiko
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.