Kebolehan Mengucapkan Sumpah Tanpa Menggunakan Al-Qur’an Di Pengadilan Agama

Authors

  • Rizky Alamsyah Putra Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang
  • Zuraidah Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang, Sumatera Selatan

DOI:

https://doi.org/10.61994/jsls.v2i1.427

Keywords:

Hukum Sumpah, Pengadilan, Sumpah Saksi

Abstract

Sumpah merupakan pernyataan yang dilakukan oleh seseorang dengan membawa nama Tuhan. Sumpah yang dilakukan atas nama Tuhan tidak boleh dijadikan mainan atau ditempatkan pada hal yang tidak wajar, meskipun dengan tidak sengaja, karena sumpah memiliki konsekuensi kepada orang yang melaksanakan sumpah tersebut. Sumpah menurut hukum Islam merupakan suatu ucapan yang disertai dengan menyebut nama Allah, dengan tujuan meyakinkan pihak lain tentang kebenaran ucapan yang bersumpah. Tujuan penelitian ini adalah (1) untuk dapat mengetahui proses pengangkatan sumpah saksi tanpa menggunakan Al-Qur’an di Pengadilan Agama Garut Kelas IA. (2) untuk mengetahui hukum pengangkatan sumpah saksi yang tidak menggunakan Al-Qur’an. Dalam penelitian ini menggunakan metode jenis penelitian lapangan (field research), yang dalam penelitian jenis ini ialah penelitian kualitatif. Menggunakan sumber data yakni sumber data primer juga sekunder. Kemudian dalam pengumpulan data menggunakan Studi Kepustakaan dan juga wawancara. Dari hasil penelitian dapat di simpulkan bahwa (1) Hakim dalam membuktikan Kesaksian itu benar atau tidak dilakukan dengan pengucapan sumpah. Di Indonesia sumpah Biasanya Menggunakan Al-Qur’an tapi di Pengadilan Agama Garut Kelas IA tidak menggunakan Al-Qur’an mereka cukup mengucapkan Kata “Wallahi”. Pengucapan Sumpah itu dilakukan di hadapan Majelis Hakim dengan mengikuti pengucapan sumpah yang dilakukan oleh Hakim yang bertugas. (2)Tinjauan Hukum Islam Terhadap  penggunaan Al-Qur’an itu sebagai sumpah itu Hukumnya Mubah atau boleh. Karena penggunaan Al-Qur’an Tersebut hanya sekedar tradisi yang ada di Pengadilan Di Indonesia.maka Sumpah yang tidak menggunakan Al-Qur’an seperti yang dilakukan di Pengadilan Agama Garut Kelas IA hukumnya boleh karena  Anggapan Pengadilan Agama Garut Kelas IA dalam pengucapan sumpah itu cukup dengan pengucapan kata “Wallahi” tanpa menggunakan alat sumpah Al-Qur’an.

Downloads

Published

2024-04-30