[1]
Rizky Alamsyah Putra and Zuraidahtrans. 2024. Kebolehan Mengucapkan Sumpah Tanpa Menggunakan Al-Qur’an Di Pengadilan Agama. Journal of Sharia and Legal Science. 2, 1 (Apr. 2024), 131–140. DOI:https://doi.org/10.61994/jsls.v2i1.427.