Rizky Alamsyah Putra, and Zuraidah , trans. 2024. “Kebolehan Mengucapkan Sumpah Tanpa Menggunakan Al-Qur’an Di Pengadilan Agama”. Journal of Sharia and Legal Science 2 (1): 131-40. https://doi.org/10.61994/jsls.v2i1.427.