[1]
Rizky Alamsyah Putra and Zuraidah , Trans., “Kebolehan Mengucapkan Sumpah Tanpa Menggunakan Al-Qur’an Di Pengadilan Agama”, JSLS, vol. 2, no. 1, pp. 131–140, Apr. 2024, doi: 10.61994/jsls.v2i1.427.