Rizky Alamsyah Putra, and Zuraidah , translators. “Kebolehan Mengucapkan Sumpah Tanpa Menggunakan Al-Qur’an Di Pengadilan Agama”. Journal of Sharia and Legal Science, vol. 2, no. 1, Apr. 2024, pp. 131-40, https://doi.org/10.61994/jsls.v2i1.427.