Pengaruh Kualitas Pelayanan Pajak, Tingkat Pendidikan, dan Pemahaman Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (DISPORA) Sumatera Selatan
DOI:
https://doi.org/10.61994/equivalent.v4i2.1279Keywords:
Kualitas Pelayanan Pajak, Tingkat Pendidikan, Pemahaman Wajib Pajak, Kepatuhan Pajak, Pelaporan PajakAbstract
Abstract : This study aims to analyze the influence of tax service quality, education level, and taxpayer understanding on the compliance of individual taxpayers, with a specific focus on the tax reporting indicator. This research employs a quantitative approach using a survey method by distributing questionnaires to 65 individual taxpayers. The data analysis technique used is multiple linear regression. The results show that simultaneously, the independent variables significantly influence taxpayer compliance. However, partially, only taxpayer understanding has a significant effect, while tax service quality and education level do not show a significant influence. These findings indicate that taxpayer understanding plays a crucial role in encouraging tax reporting compliance. Therefore, enhancing tax education and outreach efforts should be a priority to improve tax compliance.
Abstrak : Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh kualitas pelayanan pajak, tingkat pendidikan, dan pemahaman wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi, dengan fokus pada indikator pelaporan pajak. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode survei melalui penyebaran kuesioner kepada 65 responden wajib pajak orang pribadi. Teknik analisis data menggunakan regresi linear berganda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara simultan variabel independen berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Namun secara parsial, hanya variabel pemahaman wajib pajak yang memiliki pengaruh signifikan, sedangkan kualitas pelayanan pajak dan tingkat pendidikan tidak berpengaruh secara signifikan. Temuan ini mengindikasikan bahwa pemahaman wajib pajak memiliki peran penting dalam mendorong kepatuhan pelaporan pajak. Oleh karena itu, peningkatan edukasi dan sosialisasi pajak kepada wajib pajak perlu menjadi prioritas untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan.
References
Ghozali, I. (2018). Aplikasi analisis multivariete dengan program IBM SPSS 23. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Handani, D. (2024). Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Badan Dalam Pelaporan Pajak. Jurnal Review Pendidikan dan Pengajaran (JRPP), 7(3), 11910-11916.
Kajian Fiskal Regional Sumatera Selatan Triwulan III 2024
Lestari, D. A. (2024). Pengaruh Tingkat Pendidikan, Pemahaman Wajib Pajak, Sosialisai Perpajakan, Kualitas Pelayanan dan Sanksi Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi (Doctoral dissertation, Universitas Mahasaraswati Denpasar).
Ma'rufah, K., & Sari, R. P. (2023). Moderasi Literasi Pajak: Pengaruh Tingkat Pendidikan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dosen Di Perguruan Tinggi Surabaya. Equilibrium: Jurnal Ilmiah Ekonomi, Manajemen dan Akuntansi, 12(2), 134-142.
Ningsih, S. S., & Saragih, F. (2020). Pemahaman Wajib Pajak Pelaku UMKM Mengenai Peraturan Pemerintah Tentang PP No.23 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Pajak UMKM. Jurnal Riset Akuntansi dan Bisnis, Vol.20, No.1, 2020, 7597(2), 200–211.
Nuraisah, A., & Tanjung, H. (2023). Pengaruh Tingkat Pendidikan Dan Pemahaman Peraturan Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Di Kpp Pratama Sukabumi. Jurnal Aktiva: Riset Akuntansi Dan Keuangan, 5(3), 185-197.
Parasuraman, A., Zeithaml, V. A., & Berry, L. L. (1988). Servqual: A multiple-item scale for measuring consumer perc. Journal of retailing, 64(1) 1-12.
Pemerintah Republik Indonesia. (2022). Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. Jakarta: Sekretariat Negara.
Rahayu, Siti Kurnia 2010, Perpajakan Indonesia: Konsep & Aspek Formal, Graha Ilmu, Yogyakarta.
Rahayu, S. K., 2017, Perpajakan ( Konsep Dan Aspek Formal ), Rekayasa Sains, Bandung.
Rizky, A. (2020). Pengaruh tingkat pendidikan, motivasi membayar pajak, penegakan hukum dan religiusitas terhadap moral pajak dan dampaknya terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi (Bachelor's thesis, Fakultas Ekonomi dan Bisnis uin jakarta).
Santoso, S. (2010). Panduan Lengkap Menguasai Statistik dengan SPSS 17, Jakarta: Penerbit PT. Elex Media Komputindo.
Saputra, I. M. D. P. W. (2024). Pengaruh kesadaran wajib pajak, pemahaman pajak dan sanksi wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak. E-Jurnal Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana, 13(10), 2097–2106
Slameto. (2003). Belajar dan faktor-faktor yang mempengaruhinya. Jakarta: Rineka Cipta.
Stanley Milgram (1963) Milgram, S. (1963). Behavioral Study of Obedience. Yale University
Sadono Sukirno, Makroekonomi Teori Pengantar, Edisi Ketiga, Rajawali Pers, Jakarta,2012
Undang-undang Nomor 28 tahun 2007 - Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan tata Cara Perpajakan.
Widyastuti, F. D. (2020). Pengaruh Penggunaan E-Filing Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Pelaporan SPT Tahunan Dengan Relawan Pajak Sebagai Variabel Moderasi (Doctoral dissertation, Universitas Muhammadiyah Gresik).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Neneng Kurnia, Sugiharto, Amanda Oktariyani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.











