Perbandingan Beban Pajak PPh Pasal 21 Sebelum dan Sesudah Implementasi TER sebagai Strategi Efisiensi Pajak pada PT Belibis Muda Perkasa
DOI:
https://doi.org/10.61994/equivalent.v4i1.1556Keywords:
Income Tax Article 21, Average Effective Rate, Tax Burden, Net MethodAbstract
Abstract : This research aims to analyze the differences in the calculation of Income Tax (PPh) Article 21 before and after the implementation of the Average Effective Rate (TER) at PT. Belibis Muda Perkasa, as well as its impact on the company’s tax burden. The research method used is descriptive quantitative with secondary data in the form of payroll reports and the calculation of PPh Article 21 for permanent employees in 2024. The calculation before the implementation of TER was carried out using the net method, while after the implementation it used the effective rate according to PMK No. 168/PMK.010/2023. The results of the study show that the implementation of TER simplifies the calculation process of PPh Article 21 and can reduce the company’s tax burden compared to the previous method. This reduction occurs due to the adjustment of the effective rate that takes into account the total annual income. These findings are expected to serve as a reference for companies in improving the efficiency of tax obligation management.
Abstrak : Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbedaan perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sebelum dan setelah penerapan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) di PT. Belibis Muda Perkasa, serta dampaknya terhadap beban pajak perusahaan. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kuantitatif dengan data sekunder berupa laporan penggajian dan perhitungan PPh Pasal 21 untuk karyawan tetap pada tahun 2024. Perhitungan sebelum penerapan TER dilakukan dengan metode neto, sedangkan setelah penerapan menggunakan tarif efektif sesuai dengan PMK No. 168/PMK.010/2023. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan TER menyederhanakan proses perhitungan PPh Pasal 21 dan dapat mengurangi beban pajak perusahaan dibandingkan dengan metode sebelumnya. Pengurangan ini terjadi karena penyesuaian tarif efektif yang memperhitungkan total pendapatan tahunan. Temuan ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi perusahaan dalam meningkatkan efisiensi pengelolaan kewajiban pajak.
References
Asiati. (2019). Metodologi Penelitian: Pendekatan Kuantitatif dan Kualitatif. Jakarta: Rajawali Pers.
Catherine Sumali, & Setiadi Alim Lim. (2024). Analisis Pajak Penghasilan Pasal 21 Sebelum dan Sesudah Penerapan Tarif Efektif Rata-Rata. Jurnal Bisnis Perspektif, 119-136.
Farida Aryani, & Candra Romanda. (2024). Dampak Penerapan Tarif Pajak Efektif Rata-Rata terhadap Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 WPOP Karyawan Tetap pada PT. Anugrah Sekayu. Jurnal Ilmiah Akuntansi Rahmaniyah, 221-240.
Farida Aryani, & Candra Romanda. (2024). Analisis Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Pasca Penerapan Tarif Pajak Efektif Rata-Rata di Akhir Tahun pada PT. Anugrah Sekayu. Jurnal Ilmiah Akuntansi Rahmaniyah, 37-56.
Harahap, & Sofyan Syafri. (2015). Analisis Kritis atas Laporan Keuangan. 2015: RajaGrafindo Persada.
Irvan Zalliwaldi, & Bambang Irawan. (2025). Analisis Evaluasi Penerapan Tarif Efektif Rata-Rata PPh Pasal 21 dalam Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Pribadi di KPP Pratama Jakarta Mampang Prapatan. Jurnal Pajak Vokasi, 98-105.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2023). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan PPh Pasal 21. Jakarta: Kementerian Keuangan.
Kurniawan, A., & Dewi, R. (2019). Perpajakan untuk Praktisi dan Akademisi. Jakarta.
ladewi, L. A., & Welly, J. (2023). Metodologi Penelitian: Teori dan Aplikasi. Palembang: UNSRI Press.
Mardiasmo. (2018). Perpajakan. Yogyakarta: Andi.
Mardiasmo. (2019). Perpajakan. Yogyakarta: Andi.
Mardiasmo. (2020). Perpajakan. Yogyakarta: Andi.
Mardiasmo. (2023). Perpajakan Edisi Terbaru. Yogyakarta: Andi.
Martani, D., Mulyani, S., Fahmi, A., & Yulianti, D. (2012). Akuntansi Keuangan Lanjutan. Jakarta: Salemba Empat.
Pemerintah Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Jakarta: Lembaran Negara Republik Indonesia.
Pemerintah Republik Indonesia. (2022). Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Jakarta: Kementerian Sekretariat Negara.
Pemerintah Republik Indonesia. (2023). Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Perlakuan Perpajakan atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi. Jakarta: kementerian Sekretariat Negara.
Putri Diana Sari, & Miya Dewi Suprihandari. (2024). Analisis Perbandingan Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2023 dan Tarif Efektif Rata-Rata Tahun 2024. Economics, Business, Management, Accounting and Social Sciences.
Republik Indonesia. (2021). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Jakarta: Sekretariat Negara.
Resmi, & Siti. (2019). Perpajakan: Teori dan Kasus. Jakarta: Salemba Empat.
Siregar, A. (2019). Perpajakan: Teori dan Praktik. Jakarta.
Soemitro, & Rochmat. (2019). Dasar-Dasar Hukum Pajak dan Perpajakan. Jakarta: Eresco.
Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Waluyo. (2017). Perpajakan Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.
Waluyo. (2017). Perpajakan Indonesia (Edisi Revisi ed.). Jakarta: Salemba Empat.
Wijaya, L., & Sumantri, H. (2019). Pengantar Perpajakan. Jakarta: Mitra Wacana Media.
Wiratna. (2019). Metodologi Penelitian: Dilengkapi dengan Teknik Pengolahan Data dan Analisis Statistik. Yogyakarta: Andi.
Yayan Purnama Sari, & Era Trianita Saputra. (2025). Analisis Penerapan Tarif Efektif Rata- Rata (TER) pada Pajak Penghasilan Pasal 21 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 (Studi Kasus pada PT. Medikaloka Wonogiri). Jurnal Penelitian Ekonomi Manajemen dan Bisnis, 313-334.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Dimas Walisi Adi Guna, M. Orba Kurniawan, Welly, Mizan, Rendra Bhakti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.











