Analisis Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) pada Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Palembang
DOI:
https://doi.org/10.61994/equivalent.v3i2.915Keywords:
Pemungutuan; Pajak Bumi dan Bangunan; Perkotaan dan PerdesaanAbstract
Abstract : This research was conducted at the Palembang City Regional Revenue service which plays a role in collecting regional taxes for regional infrastructure development. This research discusses the effectiveness and efficiency of the results of Land and Building Tax collection in Palembang City so that the main target that has been set is achieved. In additional, the efficiency obtained has shows that in collection activities, costs can be minimized perhaps from existing regulations. In this study, the method is quantitative descriptive analysis, this is intended to provide an overview of the results of the development of land and building taxes while the data used is secondary data. For data collection techniques in writing this thesis using interview and documentation methods. The conclusion from the results of the analysis carried out is that the target effectiveness of the results of land and building tax collection for three years, namely 2020 to 2022, is quite effective, but three needs to be an increase in performance and utilization of existing resources to increase tax revenues, while the increase in the efficiency of tax collection from 2020 to 2022 has been efficient, this is expected to be maintained and further improved in tax collection activities that do not exceed to provisions.
Abstrak : Penelitian ini dilaksanakan di Dinas Pendapatan Daerah Kota Palembang yang berperan dalam pemungutan pajak daerah untuk pembangunan infrastruktur daerah. Penelitian ini membahas tentang efektivitas dan efisiensi hasil pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan di Kota Palembang sehingga dengan pencapaian target pokok yang ditetapkan. Selain itu, efisiensi yang didapat telah menunjukkan bahwa dalam kegiatan pemungutan, biaya dapat ditekan seminimal mungkin dari ketetapan yang telah ada. Dalam penelitian ini, metode yang digunakan adalah analisis deskriptif kuantitatif, ini dimaksudkan untuk untuk memberikan gambaran tentang hasil perkembangan pajak bumi dan bangunan sedangkan data yang digunakan adalah data sekunder. Untuk teknik pengumpulan data dalam penulisan skripsi ini menggunakan metode wawancara dan dokumentasi. Adapun kesimpulan dari hasil analisa yang dilakukan diketahui bahwa target efektivitas dari hasil pemungutan pajak bumi dan bangunan untuk tiga tahun yaitu tahun 2020 sampai tahun 2022 cukup efektif tetapi perlu adanya peningkatan kinerja dan pemanfaatan sumber daya yang ada untuk meningkatkan perolehan pajak pajak sedangkan peningkatan efisiensi pemungutan pajak tahun 2020 sampai tahun 2022 telah efisien, hal ini diharapkan dapat dipertahankan serta lebih ditingkatkan dalam kegiatan pemungutan pajak yang tidak melebihi ketetapan
References
Halim Abdul, Icuk Rangga Bawono, Amin Dara. Edisi 3 2020, Perpajakan Konsep, Aplikasi, Contoh dan Studi Kasus. Jakarta: Salemba Empat.
Metode Penelitian Accidental Sampling. Diambil pada tanggal 22 november 2022 dari http://repository.poltekkes-denpasar.ac.id/902/4/BAB%20IV.pdf
Metode Accidental Sampling. Diambil tanggal 22 november 2022 dari https://deepublishstore.com/metode-accidental-sampling/
Pahala Siahaan, Marihot. 2016, Pajak daerah dan Retribusi Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Jakarta: Rajawali Pers 2010.
Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Pasal 101 Undang Undang Pajak Daerah dan Restibusi Daerah. Pasal 11 Nomor 12 tahun 1985 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
Pekei,Beni.2016. Konsep dan Analisis Efektivitas Pengelolaan Keuangan Daerah Di Era Otonomi. Jakarta. Taushia.
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 49 Tahun 2019 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
Peraturan Walikota (PERWALI) Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Besaran Tarif dan Ketetapan Minimal Pajak Bumi dan Bangunan.
Rahayu Siti Kurnia, Ely Suhayati. 2010, Perpajakan Teori dan Teknis Perhitungan. Pekanbaru: Graha Ilmu.
Resmi Siti. 2019. Perpajakan Teori dan Kasus. Jakarta: Salemba Empat. Salinan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
www.pajak.go.id
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Eka Febriyani, Sugiharto, Rafi Fadlurahman

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.