Analisis Prinsip Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktik Jual Beli Pada Usaha Kemplang Di Desa Tebing Gerinting Utara
Keywords:
Hukum Ekonomi Syariah , Transaksi Syariah , Usaha Mikro , Perdagangan Kemplang , Pengabdian MasyarakatAbstract
Pengabdian masyarakat ini dilakukan di Desa Tebing Gerinting Utara untuk mengatasi permasalahan praktik perdagangan kemplang yang cenderung lisan dan tidak jelas sehingga menimbulkan gharar. Metode yang digunakan adalah pendekatan deskriptif melalui observasi, wawancara, dan pendampingan. Kegiatan menekankan prinsip hukum ekonomi syariah seperti kejujuran, keadilan, transparansi, dan kepastian hukum. Hasilnya, pedagang kemplang lebih memahami pentingnya akad dan kejelasan harga, serta mulai mencoba menggunakan catatan transaksi sederhana. Hal ini menunjukkan bahwa prinsip syariah dapat dipraktikkan dalam usaha mikro secara sederhana.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Mifta Huljana, Rika Santika, Rafina Indah Sari, Hindun Morosa, Armasito (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

JUMPUTAN : Jurnal Multidisiplin Pengabdian Masyarakat by https://jurnal.dokicti.org/index.php/jumputan/index
is licensed underĀ a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International Licensel




