Analisis Prinsip Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktik Jual Beli Pada Usaha Kemplang Di Desa Tebing Gerinting Utara

Authors

  • Mifta Huljana Universitas Islam Neger Raden Fatah Palembang
  • Rika Santika Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang
  • Rafina Indah Sari Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang
  • Hindun Morosa Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang
  • Armasito Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang

Keywords:

Hukum Ekonomi Syariah , Transaksi Syariah , Usaha Mikro , Perdagangan Kemplang , Pengabdian Masyarakat

Abstract

Pengabdian masyarakat ini dilakukan di Desa Tebing Gerinting Utara untuk mengatasi permasalahan praktik perdagangan kemplang yang cenderung lisan dan tidak jelas sehingga menimbulkan gharar. Metode yang digunakan adalah pendekatan deskriptif melalui observasi, wawancara, dan pendampingan. Kegiatan menekankan prinsip hukum ekonomi syariah seperti kejujuran, keadilan, transparansi, dan kepastian hukum. Hasilnya, pedagang kemplang lebih memahami pentingnya akad dan kejelasan harga, serta mulai mencoba menggunakan catatan transaksi sederhana. Hal ini menunjukkan bahwa prinsip syariah dapat dipraktikkan dalam usaha mikro secara sederhana.

Downloads

Published

02-12-2025

How to Cite

Mifta Huljana, Rika Santika, Rafina Indah Sari, Hindun Morosa, & Armasito. (2025). Analisis Prinsip Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktik Jual Beli Pada Usaha Kemplang Di Desa Tebing Gerinting Utara. JUMPUTAN : Jurnal Multidisiplin Pengabdian Masyarakat, 1(2), 49-55. https://jurnal.dokicti.org/index.php/jumputan/article/view/1225