Penguatan Kapasitas Paralegal melalui Pelatihan Komunikasi Interpersonal dalam Mewujudkan Pelayanan Bantuan Hukum yang Humanis Pada Pusat Advokasi dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Jawa Tengah

Authors

  • Marisa Kurnianingsih Universitas Muhammadiyah Surakarta
  • Muchmad Iksan Universitas Muhammadiyah Surakarta
  • Yoesoef Moestofa Universitas Muhammadiyah Surakarta
  • Andria Luhur Prakoso Universitas Muhammadiyah Surakarta
  • Syaifuddin Zuhdi Universitas Muhammadiyah Surakarta
  • Kuswardhani Kuswardhani Universitas Muhammadiyah Surakarta
  • Fahmi Fairuzzaman Universitas Muhammadiyah Surakarta

DOI:

https://doi.org/10.61994/jumputan.v2i1.2206

Keywords:

Paralegal, Komunikasi Interpersonal, Pelayanan, Bantuan Hukum

Abstract

Pelayanan bantuan hukum yang humanis menuntut paralegal tidak hanya menguasai aspek normatif hukum, tetapi juga memiliki kemampuan komunikasi interpersonal yang efektif dalam mendampingi masyarakat pencari keadilan. Oleh karena itu, kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan memperkuat kapasitas paralegal melalui pelatihan komunikasi interpersonal dalam mewujudkan pelayanan bantuan hukum yang humanis. Kegiatan dilaksanakan pada Ahad, 14 Desember 2025 di Hotel Anaya Azana Tawangmangu bekerja sama dengan Pusat Advokasi dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Jawa Tengah dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jawa Tengah, dengan melibatkan 30 orang paralegal sebagai peserta. Pelatihan berlangsung pada pukul 08.30 - 11.30 WIB melalui penyampaian materi, diskusi interaktif, studi kasus, dan sesi tanya jawab mengenai penerapan komunikasi interpersonal dalam pendampingan hukum. Metode pelaksanaan menggunakan pendekatan edukatif partisipatif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, dokumentasi dan evaluasi, serta dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil observasi menunjukkan bahwa peserta mengikuti kegiatan secara aktif, memahami prinsip-prinsip komunikasi interpersonal, seperti empati, keterbukaan, sikap mendukung, dan penggunaan bahasa yang mudah dipahami, serta mampu mengimplementasikan prinsip-prinsip tersebut dalam praktik pelayanan bantuan hukum. Kegiatan ini menjadi sarana penguatan kapasitas paralegal dalam membangun komunikasi yang lebih efektif, empatik dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat pencari keadilan. Keberlanjutan pelatihan dan pendampingan diperlukan agar penerapan komunikasi interpersonal dalam pelayanan bantuan hukum dapat dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan.

Author Biographies

  • Muchmad Iksan, Universitas Muhammadiyah Surakarta

    Criminal Law

  • Yoesoef Moestofa, Universitas Muhammadiyah Surakarta

    Ilmu Hukum

  • Andria Luhur Prakoso, Universitas Muhammadiyah Surakarta

    Land Law

  • Syaifuddin Zuhdi, Universitas Muhammadiyah Surakarta

    Hukum Islam

  • Kuswardhani Kuswardhani, Universitas Muhammadiyah Surakarta

    Ilmu Hukum

  • Fahmi Fairuzzaman, Universitas Muhammadiyah Surakarta

    International Law

References

Agustian, R. A., Toni, Hutapea, S. A., & Daviska, D. (2025). Sosialisasi Urgensi Paralegal dan Kekerasan dalam Rumah Tangga Di Desa Sinar Sari Kecamatan Kelapa. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Bangka Belitung, 1(1), 1–10. https://doi.org/https://doi.org/10.33019/2a2y2s52

Binder, D., Bergman, P., & Price, S. (1990). Lawyers as Counselors: A Client-Centered Approach. NYLS Law Review, 35(1), 29–86. https://digitalcommons.nyls.edu/nyls_law_review

Firdos, Setiawan, E., & Sahara, N. D. (2022). Pelatihan Paralegal Bantuan Hukum Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Kelurahan Jayengan Kecamatan Serengan Kota Surakarta. JPM: Jurnal Pengabdian Mandiri, 1(6), 945–954. https://doi.org/https://doi.org/10.53625/jpm.v1i6

Ismail, N., Kasim, M., & Lasambo, N. (2025). Strategi Peningkatan Kapasitas Paralegal Desa Deme Dua Dalam Penanganan Kasus Hukum Dengan Prinsip Etika. AMMA : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 3(12), 1130–1135. https://journal.mediapublikasi.id/index.php/amma/article/view/5014

Kasim, M. A., & Ismail, N. (2025). Pelatihan Paralegal sebagai Strategi Penguatan Etika, Jejaring, dan Kemitraan di Desa Bubalango, Kec. Sumalata. Panggung Kebaikan: Jurnal Pengabdian Sosial, 2(1), 43–51. https://doi.org/https:/doi.org/10.62951/panggungkebaikan.v2i1.1137

Kurniawan, N. A. (2020). Peran Paralegal Dalam Perlindungan Serta Pemenuhan Hak Hukum Masyarakat. Jurnal Praksis Dan Dedikasi (JPDS), 3(1), 28–33. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.17977/um032v3i1p28-33

Kurniawan, W. (2025). Paralegals as Local Change Agents: Community Service Model to Increase Legal Aid Literacy and Access to Justice in Nganjuk. Jurnal Dedikasi Hukum, 5(1), 330–346. https://doi.org/https://doi.org/10.22219/jdh.v5i2.39374

Moonti, R. M. (2025). Peningkatan Kapasitas Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum di Desa Deme Dua dan Desa Bubalango Berdasarkan Peraturan Menkumham No . 1 Tahun 2018. Jurnal Kabar Masyarakat, 3(3), 36–48. https://doi.org/https://doi.org/10.54066/jkb.v3i2.3002

Musdhalifah. (2024). Pendampingan Terhadap Perempuan dan Anak Pada Korban Kekerasan Rumah Tangga di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Jember. Al-’Adalah: Jurnal Syariah Dan Hukum Islam, 9(1), 81–95. https://doi.org/https://doi.org/10.31538/adlh.v9i1.5309

Palapah, M. A. O., Hernawati, R., & Suherman, M. (2024). Interpersonal Dynamics in Legal Services. Jurnal Riset Manajemen Komunikasi (JRMK), 4(2), 151–168. https://doi.org/https://doi.org/10.29313/jrmk.v4i2.4601

Poetri, T. R. (2026). Paralegal Digital untuk Mewujudkan Akses Keadilan Di Era Teknologi. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Nusantara (JPkMN), 7(1), 827–834. https://doi.org/http://doi.org/10.55338/jpkmn.v7i1.8328

Prabowo, A., & Munib, M. A. (2019). Peranan dan Kedudukan Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin di Kabupaten Bojonegoro. Jurnal Independent Fakultas Hukum, 7(2), 197–204. https://doi.org/https://doi.org/10.30736/ji.v7i2.102

Ramadhan, Y. A., & Setiawan, I. (2025). Analisis Peran Paralegal dalam Hak Memberikan Pelayanan Bantuan Hukum bagi Masyarakat yang Terjerat Kasus Pinjaman Online. Journal Humaniora: Jurnal Hukum Dan Ilmu Sosial, 03(03), 68–74. https://doi.org/https://doi.org/10.37010/hmr.v3i3.107

Strevens, C., Roddis, J., & Ryder, I. (2019). Moving Towards a Client-Centred Approach to Legal Advice: Examining the Potential of Qualitative Empirical Research to Explore Empowerment in a University Hosted Interdisciplinary Student Run Clinic. Australian Journal of Clinical, 6(1), 0–16. https://doi.org/https://doi.org/10.53300/001c.11182

Susanto, J., Aziz, A., & Sisyanto. (2025). Pengabdian Hukum Gratis Sukseskan Aktualisasi Off Class Paralegal Asal Desa Meteseh, Kendal, Jawa Tengah. Jurnal Pengabdian Masyarakat Bidang Sosial Dan Humaniora, 4(1), 10–19. https://doi.org/https://doi.org/10.55123/abdisoshum.v4i1.4920

Warjiyati, S. (2017). Pemberdayaan Paralegal Aisyiyah Ranting Sukodono dalam Pendampingan Korban Kekerasan Perempuan dan Anak. Dimas: Jurnal Pemikiran Agama Untuk Pemberdayaan, 17(2), 175–192. https://doi.org/https://doi.org/10.21580/dms.2017.172.2425

Zaidan, M. A., Setiani, M. D., Shalwa, N., & Mariam, S. (2025). Sinergi Paralegal dan Advokat dalam Mewujudkan Pendampingan Hukum yang Holistik. Customary Law Journal, 2(3), 1–10. https://doi.org/https://doi.org/10.47134/jcl.v2i3.3917

Downloads

Published

10-08-2026

How to Cite

Kurnianingsih, M., Iksan, M. ., Moestofa, Y. ., Prakoso, A. L. ., Zuhdi, S. ., Kuswardhani, K., & Fairuzzaman, F. . (2026). Penguatan Kapasitas Paralegal melalui Pelatihan Komunikasi Interpersonal dalam Mewujudkan Pelayanan Bantuan Hukum yang Humanis Pada Pusat Advokasi dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Jawa Tengah. JUMPUTAN : Jurnal Multidisiplin Pengabdian Masyarakat, 2(1), 128-135. https://doi.org/10.61994/jumputan.v2i1.2206