Penguatan Kapasitas Paralegal melalui Pelatihan Komunikasi Interpersonal dalam Mewujudkan Pelayanan Bantuan Hukum yang Humanis Pada Pusat Advokasi dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Jawa Tengah
DOI:
https://doi.org/10.61994/jumputan.v2i1.2206Keywords:
Paralegal, Komunikasi Interpersonal, Pelayanan, Bantuan HukumAbstract
Pelayanan bantuan hukum yang humanis menuntut paralegal tidak hanya menguasai aspek normatif hukum, tetapi juga memiliki kemampuan komunikasi interpersonal yang efektif dalam mendampingi masyarakat pencari keadilan. Oleh karena itu, kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan memperkuat kapasitas paralegal melalui pelatihan komunikasi interpersonal dalam mewujudkan pelayanan bantuan hukum yang humanis. Kegiatan dilaksanakan pada Ahad, 14 Desember 2025 di Hotel Anaya Azana Tawangmangu bekerja sama dengan Pusat Advokasi dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Jawa Tengah dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jawa Tengah, dengan melibatkan 30 orang paralegal sebagai peserta. Pelatihan berlangsung pada pukul 08.30 - 11.30 WIB melalui penyampaian materi, diskusi interaktif, studi kasus, dan sesi tanya jawab mengenai penerapan komunikasi interpersonal dalam pendampingan hukum. Metode pelaksanaan menggunakan pendekatan edukatif partisipatif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, dokumentasi dan evaluasi, serta dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil observasi menunjukkan bahwa peserta mengikuti kegiatan secara aktif, memahami prinsip-prinsip komunikasi interpersonal, seperti empati, keterbukaan, sikap mendukung, dan penggunaan bahasa yang mudah dipahami, serta mampu mengimplementasikan prinsip-prinsip tersebut dalam praktik pelayanan bantuan hukum. Kegiatan ini menjadi sarana penguatan kapasitas paralegal dalam membangun komunikasi yang lebih efektif, empatik dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat pencari keadilan. Keberlanjutan pelatihan dan pendampingan diperlukan agar penerapan komunikasi interpersonal dalam pelayanan bantuan hukum dapat dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan.
References
Agustian, R. A., Toni, Hutapea, S. A., & Daviska, D. (2025). Sosialisasi Urgensi Paralegal dan Kekerasan dalam Rumah Tangga Di Desa Sinar Sari Kecamatan Kelapa. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Bangka Belitung, 1(1), 1–10. https://doi.org/https://doi.org/10.33019/2a2y2s52
Binder, D., Bergman, P., & Price, S. (1990). Lawyers as Counselors: A Client-Centered Approach. NYLS Law Review, 35(1), 29–86. https://digitalcommons.nyls.edu/nyls_law_review
Firdos, Setiawan, E., & Sahara, N. D. (2022). Pelatihan Paralegal Bantuan Hukum Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Kelurahan Jayengan Kecamatan Serengan Kota Surakarta. JPM: Jurnal Pengabdian Mandiri, 1(6), 945–954. https://doi.org/https://doi.org/10.53625/jpm.v1i6
Ismail, N., Kasim, M., & Lasambo, N. (2025). Strategi Peningkatan Kapasitas Paralegal Desa Deme Dua Dalam Penanganan Kasus Hukum Dengan Prinsip Etika. AMMA : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 3(12), 1130–1135. https://journal.mediapublikasi.id/index.php/amma/article/view/5014
Kasim, M. A., & Ismail, N. (2025). Pelatihan Paralegal sebagai Strategi Penguatan Etika, Jejaring, dan Kemitraan di Desa Bubalango, Kec. Sumalata. Panggung Kebaikan: Jurnal Pengabdian Sosial, 2(1), 43–51. https://doi.org/https:/doi.org/10.62951/panggungkebaikan.v2i1.1137
Kurniawan, N. A. (2020). Peran Paralegal Dalam Perlindungan Serta Pemenuhan Hak Hukum Masyarakat. Jurnal Praksis Dan Dedikasi (JPDS), 3(1), 28–33. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.17977/um032v3i1p28-33
Kurniawan, W. (2025). Paralegals as Local Change Agents: Community Service Model to Increase Legal Aid Literacy and Access to Justice in Nganjuk. Jurnal Dedikasi Hukum, 5(1), 330–346. https://doi.org/https://doi.org/10.22219/jdh.v5i2.39374
Moonti, R. M. (2025). Peningkatan Kapasitas Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum di Desa Deme Dua dan Desa Bubalango Berdasarkan Peraturan Menkumham No . 1 Tahun 2018. Jurnal Kabar Masyarakat, 3(3), 36–48. https://doi.org/https://doi.org/10.54066/jkb.v3i2.3002
Musdhalifah. (2024). Pendampingan Terhadap Perempuan dan Anak Pada Korban Kekerasan Rumah Tangga di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Jember. Al-’Adalah: Jurnal Syariah Dan Hukum Islam, 9(1), 81–95. https://doi.org/https://doi.org/10.31538/adlh.v9i1.5309
Palapah, M. A. O., Hernawati, R., & Suherman, M. (2024). Interpersonal Dynamics in Legal Services. Jurnal Riset Manajemen Komunikasi (JRMK), 4(2), 151–168. https://doi.org/https://doi.org/10.29313/jrmk.v4i2.4601
Poetri, T. R. (2026). Paralegal Digital untuk Mewujudkan Akses Keadilan Di Era Teknologi. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Nusantara (JPkMN), 7(1), 827–834. https://doi.org/http://doi.org/10.55338/jpkmn.v7i1.8328
Prabowo, A., & Munib, M. A. (2019). Peranan dan Kedudukan Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin di Kabupaten Bojonegoro. Jurnal Independent Fakultas Hukum, 7(2), 197–204. https://doi.org/https://doi.org/10.30736/ji.v7i2.102
Ramadhan, Y. A., & Setiawan, I. (2025). Analisis Peran Paralegal dalam Hak Memberikan Pelayanan Bantuan Hukum bagi Masyarakat yang Terjerat Kasus Pinjaman Online. Journal Humaniora: Jurnal Hukum Dan Ilmu Sosial, 03(03), 68–74. https://doi.org/https://doi.org/10.37010/hmr.v3i3.107
Strevens, C., Roddis, J., & Ryder, I. (2019). Moving Towards a Client-Centred Approach to Legal Advice: Examining the Potential of Qualitative Empirical Research to Explore Empowerment in a University Hosted Interdisciplinary Student Run Clinic. Australian Journal of Clinical, 6(1), 0–16. https://doi.org/https://doi.org/10.53300/001c.11182
Susanto, J., Aziz, A., & Sisyanto. (2025). Pengabdian Hukum Gratis Sukseskan Aktualisasi Off Class Paralegal Asal Desa Meteseh, Kendal, Jawa Tengah. Jurnal Pengabdian Masyarakat Bidang Sosial Dan Humaniora, 4(1), 10–19. https://doi.org/https://doi.org/10.55123/abdisoshum.v4i1.4920
Warjiyati, S. (2017). Pemberdayaan Paralegal Aisyiyah Ranting Sukodono dalam Pendampingan Korban Kekerasan Perempuan dan Anak. Dimas: Jurnal Pemikiran Agama Untuk Pemberdayaan, 17(2), 175–192. https://doi.org/https://doi.org/10.21580/dms.2017.172.2425
Zaidan, M. A., Setiani, M. D., Shalwa, N., & Mariam, S. (2025). Sinergi Paralegal dan Advokat dalam Mewujudkan Pendampingan Hukum yang Holistik. Customary Law Journal, 2(3), 1–10. https://doi.org/https://doi.org/10.47134/jcl.v2i3.3917
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Marisa Kurnianingsih, Muchmad Iksan, Yoesoef Moestofa, Andria Luhur Prakoso, Syaifuddin Zuhdi, Kuswardhani Kuswardhani, Fahmi Fairuzzaman

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

JUMPUTAN : Jurnal Multidisiplin Pengabdian Masyarakat by https://jurnal.dokicti.org/index.php/jumputan/index
is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International Licensel




