SISTEM MUKHABARAH PENGGARAP TANAH DENGAN PEMILIK TANAH PERKEBUNAN JAGUNG DI DESA KOTAWAY KECAMATAN BUAY PEMACA

Authors

  • Muhammad Jauhari
  • Milani Agustin Universitas Muhammadiyah Palembang

DOI:

https://doi.org/10.61994/econis.v1i1.104

Keywords:

Mukhabarah, Akad Mukhabarah, Perekonomian, Penggarap tanah, Pemilik Tanah.

Abstract

Mukhabarah adalah bentuk kerja sama antara pemilik tanah dan penggarap dengan perjanjian bahwa hasilnya akan dibagi antara pemilik tanah dan penggarap menurut kesepakatan bersama, sedangkan biaya dan bibitnya  dari penggarap tanah.  Mukhabarah disesbut juga dengan “paroan”. Dan masyarakat sering mempraktikkannya, karena terdapat manfaat yang besar, baik bagi pemilik tanah maupun bagi petani penggarap. perkebunan jagung di  Desa Kotaway Kecamatan Buay Pemaca Kabupaten OKU Selatan menggunakan penelitian kualitatif, penelitian ini dilakukan dengan maksud untuk memahami fenomena tentang apa yang dialami oleh subjek penelitian, misalnya tingkah laku,Sudut  pandang, arahani dan sebagainya secara menyeluruh dan dalam bentuk lisan, bahasa dan tulisan pada suatu kejadian  yang alamiah, pendekatan dalam penelitian ini kualitatif. Mukhabarah yang di lakukan pada dasarnya tergantung dari kesepakatan kedua belah pihak, bisa setengah, sepertiga, seperempat, dan sebagainya. Kerja sama yang dilakukan masyarakat Desa Kotaway Kecamatan Buay Pemaca Kabupaten OKU Selatan merupakan sistem kerja sama mukhabarah

References

Abdul Manan, (2012). Hukum Ekonomi Syariah Dalam Perspektif Kewenangan Peradilan Agama, Jakarta: Kencana

Abdul Rahman Ghazaly, ( Eds.). ( 2010). Fiqh Muamalah, Jakarta : Kencana

Alfian, (2017). Perancangan Rental Kamera Online Berbasis Web Interaktif, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.

Andi Pratowo, (2011). Metode Kualitatif Dalam Perspektif Rancangan Penelitian, Jakarta : Ar-Ruzz Media

Ahmad Djazuli, Kaidah-kaidah Fiqih : Kaidah–Kaidah Hukum Islam Dalam Menyelesaikan Masalah- Masalah Yang Praktis, ( Jakarta : Kencana Predana Media Group, 2017)

Burhan Bungin, (2003). Metodologi Penelitian Kualitatif. Jakarta : Raja Grafindo Persada

Enang Hidayat, Transaksi Ekonomi Syariah, Bandung : PT . Remaja Rosdakarya, 2016

Hendi Suhendi , (2017). Fiqih Muamalah, Jakarta : Rajawali Press

Iman Gunawan, (2013). Metode Penelitian Kualitatif, Teori Dan Praktik. Jakarta : Bumi Aksara,

Iskandar Putong, (2010). Economic Pengantar Mikro Dan

Makro. Jakarta : Mitra Wacana Media

Iqbal, Mahathir Muhammad, Merumuskan Konsep Fiqh Islam Perspektif Indonesia, Al–Ahkam Urnal Ilmu Syaria’ah Dan Hukum , 2017

Jeperson Hutahean, Konsep Sistem Informasi, 2014

Juswanda, Dampak Minimarket Terhadap Usaha Kecil Menengah Di Kelurahan Balandai Kota Palopa, ( Palopa : 2017)

Lexy Moleong,(2020). Metodologi Penelitian Kualitatif, Edisi Revisi, Bandung : PT Remaja Rosdakarya

Listin Afriani, (2022). Praktik Bagi Hasil Petani Karet Secara Mukhabarah Dalam

Menopang Dalam Perekonomian Masyarakat Di Desa Seratus Lapan Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin, Palembang : Skripsi Fakultas Agama Islam

Losyi Ristia, (2022). Kontribusi Akad Mukhabarah Dalam

Meningkatkan Pendapatan Petani Padi Di Desa Tanjung Baru Kabupaten Kaur, Bengkulu : Skripsi Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam

Mastina, (2019). Penerapan Sistem Mukhabarah dalam Kegiatan Pertanian Di Kelurahan Palingkau Lama Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas, Palangka Raya : Skripsi Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam.

Q.S, Al-Maidah : 2 Q.S, Al-Imran : 76

Rachmat Syafei, Fiqih Muamalah, ( Bandung : CV Pustaka Setia, 2012)

Siah Khosyi’ah , (2014). Fiqh Muamalah Perbandingan, Bandung : Pustaka Setia

Sugiyono, (2010). Memahami Penelitian Kualitatif , Cet Ke-6, Bandung : Alfabeta

Downloads

Published

2023-06-27