Dampak Psikologis Kebijakan Sekolah Ramah Anak terhadap Kesejahteraan dan Perkembangan Holistik Siswa di Indonesia

Authors

  • Muhammad Irfan Rohimiansyah Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang
  • Yeni Januarni Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang
  • Yuniar Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang
  • Junaida Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

DOI:

https://doi.org/10.61994/jpss.v3i2.1074

Keywords:

Sekolah Ramah Anak, Kesejahteraan psikologis , Perkembangan holistik

Abstract

Artikel ini mengeksplorasi implikasi psikologis dari implementasi kebijakan Sekolah Ramah Anak (SRA) di Indonesia. Berdasarkan konsep SRA yang menekankan lingkungan aman, nyaman, dan mendukung untuk tumbuh kembang anak secara holistik, makalah ini membahas bagaimana kebijakan tersebut berkontribusi pada kesejahteraan psikologis, partisipasi aktif, dan pengalaman belajar positif siswa. Artikel ini meninjau kebijakan tingkat nasional dan sekolah yang mendukung SRA, mengakui tantangan implementasinya, dan menyoroti peran krusial SRA dalam membentuk individu yang sehat secara mental, terlibat, dan berkembang secara menyeluruh.

References

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). (2020). Laporan Kasus Kekerasan di Lingkungan Sekolah. KPAI.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (2014). Program Sekolah Ramah Anak. KPPPA.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. (2017). Program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK). Kemendikbudristek.

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 8 Tahun 2014 tentang Kebijakan Sekolah Ramah Anak. (2014).

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. (2015).

Simanjuntak, S. T., & Susanto, N. (2020). Analisis postur pekerja untuk mengetahui tingkat risiko kerja dengan metode ROSA (Studi Kasus: Kantor Pusat PT Pertamina EP). Jurnal Teknik Industri.

Simbolon, E. A. (2024). Pentingnya penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) sebagai faktor penentu optimalisasi produktivitas kerja. Jurnal PAJAMKEU, 19.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (2002). Pemerintah Republik Indonesia.

United Nations. (2015). Sustainable Development Goals (SDGs).

UNICEF. (2009). Child-Friendly Schools Manual.Putri, D. M. & Ulkhaq, M. M. (2017a). Penilaian risiko keselamatan kerja pada proses pembuatan balok jembatan dengan metode job safety analysis (JSA), Industrial Engineering Online Journal, 6(4).

Putri, J. I. & Ulkhaq, M. M. (2017b). Identifikasi bahaya dan risikopada area produksi CV Mebel Internasional, Semarang dengan metode job safety analysis, Industrial Engineering Online Journal, 6(1).

Wibowo, E. A. (2022). Pengaruh keselamatan dan kesehatan kerja (K3) terhadap produktivitas kerja karyawan. Jurnal Ilmu Kesehatan Masyarakat, 198.

Downloads

Published

2025-07-25