Peran Psikoedukasi dalam Meningkatkan Regulasi Emosi Calon Pengantin

Authors

  • Shintadewi Setya Duta Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, Indonesia
  • Etik Darul Muslikah Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.61994/jpss.v4i1.1647

Keywords:

Dinamika Psikologis, Kesiapan Pernikahan, Psikoedukasi , Regulasi Emosi

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dinamika psikologis serta meningkatkan kemampuan regulasi emosi pada komunitas calon pengantin di Kabupaten Jombang melalui intervensi berbasis psikoedukasi. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada tingginya angka perceraian dan permohonan dispensasi pernikahan usia dini di Kabupaten Jombang. Asesmen dilakukan menggunakan observasi semi terstruktur, wawancara individual, dan skala kesiapan pernikahan. Hasil asesmen menunjukkan bahwa mayoritas peserta memiliki hambatan dalam aspek monitoring emotion, evaluating emotion, dan modification emotion akibat pola asuh otoriter sejak masa kanak-kanak. Intervensi dilakukan dalam bentuk workshop kesiapan pernikahan yang memuat materi strategi pengembangan keterampilan regulasi emosi, teknik relaksasi pernapasan dalam, journaling, dan analisis studi kasus melalui cuplikan film. Evaluasi melalui pre test dan post test menunjukkan peningkatan pemahaman pada 14 dari 15 peserta. Hasil ini menunjukkan bahwa psikoedukasi efektif meningkatkan pemahaman regulasi emosi sebagai bagian dari kesiapan emosional dalam pernikahan.

 

References

Badan Pusat Statistik Kabupaten Jombang. (2024). Kabupaten Jombang dalam angka 2024. Badan Pusat Statistik Kabupaten Jombang.

Gottman, J. M., & Levenson, R. W. (2002). A two-factor model for predicting when a couple will divorce: Exploratory analyses using 14-year longitudinal data. Family Process, 41(1), 83–96. https://doi.org/10.1111/j.1545-5300.2002.40102000083.x

Gross, J. J., & Thompson, R. A. (2007). Emotion regulation: Conceptual foundations. In J. J. Gross (Ed.), Handbook of emotion regulation (pp. 3–24). Guilford Press.

McRae, K., & Gross, J. J. (2020). Emotion regulation. Emotion, 20(1), 1–9. https://doi.org/10.1037/emo0000703

Pengadilan Agama Jombang. (2024). Data permohonan dispensasi nikah di bawah usia 20 tahun.

Rejeki Ekasasi, S., & Roni Indarto, M. (2021). Focus group discussion: Persepsi orang tua terhadap upaya pemberdayaan ekonomi anak Down syndrome di Yogyakarta.

Rusmaladewi, D. R. I., Kamala, I., & Anggraini, H. (2020). Regulasi emosi pada mahasiswa selama proses pembelajaran daring di program studi PG-PAUD FKIP UPR. Jurnal Pendidikan dan Psikologi Pintar Harati, 16, 33–46.

Sahdra, B. K., Ciarrochi, J., Parker, P. D., & Toh, W. X. (2020). Developing emotion regulation skills in emerging adults. Journal of Contextual Behavioral Science, 17, 48–59.

Sari, Y., & Gunawan, A. (2020). Observasi semi terstruktur sebagai teknik alternatif dalam asesmen emosi siswa SMP. Jurnal Psikologi Pendidikan Indonesia, 8(2), 99–107.

Downloads

Published

29-03-2026

How to Cite

Shintadewi Setya Duta, & Etik Darul Muslikah. (2026). Peran Psikoedukasi dalam Meningkatkan Regulasi Emosi Calon Pengantin. Journal of Psychology and Social Sciences, 4(1), 152-162. https://doi.org/10.61994/jpss.v4i1.1647