Implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Persfektif Fiqh Siyasah Dusturiyah
DOI:
https://doi.org/10.61994/jsls.v2i1.410Keywords:
UU Nomor 23 Tahun 2004, Penghapusan KDRT, Fiqh Siyasah DusturiyahAbstract
Penelitian ini untuk melihat implementasi Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga persfektif fiqh siyasah dusturiyah (studi di kantor women’s crisis centre kota bengkulu). Dalam penelitian ini, jenis penelitian yang dipakai adalah penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan kualitatif yang bersifat dekriftif atau dengan kata lain sering disebut dengan penelitian lapangan (field research) atau menggunakan jenis penelitian empiris. Metode pengumpilan data menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi. Metode analisis data melalui tiga tahapan yaitu reduksi data, penyajian data dan verifikasi data. Penelitian ini menyimpulkan Kajian Fiqh Siyasah Dusturiyah terhadap Implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga bahwa semua bentuk KDRT merupakan perbuatan aniaya yang mengganggu hak individu orang lain yang mengandung kemudaratan, bertentangan sekaligus prinsip mu’asyarah bi al-ma‟ruf yang diajurkan dalam berumah tangga untuk menuju keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah, dan mekanisme pelaksanaan kebijakan yang dilakukan pemerintah ialah dengan menggunakan Ijtihad Jama'i.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Saidah Siagian, John Kenedi, Miti Yarmunida
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.