Sosialisasi Hukum Tentang Pemilu: Meningkatkan Kesadaran Dan Kecerdasan Pemilih Pemula Pada Pemilu Tahun 2024 di Kalangan Siswa SMA/SMK Muhammadiyah Kota Palembang

Authors

  • Helmi Ibrahim Universitas Muhammadiyah Palembang
  • Hendri S Universitas Muhammdiyah Palembang
  • Arif Wisnu Pratama Universitas Muhammdiyah Palembang
  • Muhammad Novrianto Universitas Muhammadiyah Palembang
  • Dea Justicia Ardha Universitas Muhammadiyah Palembang
  • Sarah Universitas Muhammdiyah Palembang
  • Dian Puspa Iwari Universitas Muhammdiyah Palembang

Keywords:

Pemilihan Umum, Demokrasi, Pemilih Pemula

Abstract

Konsep politik negara Indonesia, pemilu salah satu proses yang diselenggarakan setiap lima tahun, baik untuk memilih Anggota Legislatif maupun untuk memilih Eksekutif yaitu Presiden dan wakil Presiden. Anggota legislatif yang dipilih dalam pemulu lima tahun tersebut, terdiri dari anggota legislatif pusat/parlemen. Negara yang demokratis negara yang mementingkan dan mengutamakan kepentingan rakyat diatas kepentingan pribadi maupun golongan dan dalam setiap pengambilan kebijakan selalu melihat aspirasi masyarakat. Masyarakat adalah pemeran utama dalam sebuah Negara demokrasi memiliki peranan yang penting. Peranan masyarakat dalam Negara demokrasi adalah turut serta dan berpartisipasi dalam pemilu. Masyarakat memiliki peran yang sangat kuat dalam proses penentuan pemilihan wakil rakyat baik eksekutif dan legislatif baik dipemerintah pusat maupun daerah. Oleh karena itu, perlunya meyelenggarakan pendidikan politik kepada masyarakat agar pada saat pelaksanaan pesta demokrasi tidak asal pilih dan hanya ikut-ikutan saja. Dengan mengadakan Pendidikan politik yang baik akan menciptakan masyarakat yang cerdas sehingga mereka tidak lagi mengalami ketidaktahuan terhadap calon wakil rakyat yang mereka pilih. Dengan demikian, apa yang menjadi keinginan dan harapan masyarakat dapat diwujudkan dan dapat dilaksanakan oleh pemerintah. Oleh sebab itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang menganggap perlu untuk memberkan pemahaman kepada masyarakat dalam rangka menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu berupa penyuluhan hukum tentang meningkatkan kesadaran dan kecerdasan pemilih pemula pada Pemilu tahun 2024 di kalangan siswa SMA/SMK Muhammadiyah Kota Palembang.

References

Adinda, A. (2022). Problematika Tantangan Politik Dalam Peningkatan Partisipasi Politik Pemilih Pemula Oleh Komisi Pemilihan Umum Pada Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Jambi Tahun 2020. UNIVERSITAS JAMBI.

Apifah, W. N. (2018). Partisipasi Politik Pemilih Pemula pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi tahun 2018. Universitas Muhammadiyah Sukabumi.

Asshiddiqie, J. (2012). Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi.

Budiardjo, M. (2009). Dasar-dasar ilmu politik. Gramedia pustaka utama.

Harjono, M. (2009). Transformasi Demokrasi, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitus.

Mahfud, M. (2009). Politik Hukum di Indonesia. Raja Grafindo.

Nur, R., Taufik, A., & Tahir, M. (2015). Perilaku politik pemilih pemula dalam pelaksanaan pemilihan presiden 2014 di Desa Kanaungan Kecamatan Labakkang Kabupaten Pangkep. Otoritas: Jurnal Ilmu Pemerintahan, 5(1).

Rais, A. (2020). Pengantar Dalam Demokrasi dan Proses Politik. LP3ES.

Saputro, E. R. (2022). Efek Konten Media Sosial Dalam Pemilihan Kepala Daerah Bagi Pemilih Pemula di Kota Makassar tahun 2020. Universitas Hasanuddin.

Surbakti, A. R., Supriyanto, D., & Santoso, T. (2008). Perekayasaan sistem pemilu untuk pembangunan tata politik demokratis. Partnership for Governance Reform Indonesia.

Downloads

Published

2024-02-05

How to Cite

Sosialisasi Hukum Tentang Pemilu: Meningkatkan Kesadaran Dan Kecerdasan Pemilih Pemula Pada Pemilu Tahun 2024 di Kalangan Siswa SMA/SMK Muhammadiyah Kota Palembang. (2024). Jurnal Aksi Dosen Dan Mahasiswa, 1(1), 57-66. https://jurnal.dokicti.org/index.php/jadmas/article/view/397

Most read articles by the same author(s)