Kasus Hukum Dalam Investasi Dan Pasar Modal Syariah: Analisis Pelanggaran, Regulasi, Dan Efektivitas Pengawasan OJK

Authors

  • Afia Apriyanti Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon
  • Jefik Zulfikar Hafidz Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon
  • Eka Widiya Fradinda Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon
  • M. Faqihuddin Zalafy Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon

DOI:

https://doi.org/10.61994/econis.v3i1.1031

Keywords:

Violations Investment Islamic capital market

Abstract

This study aims to examine the definition of sharia investment and sharia capital market, some violations, legal regulations, and the effectiveness of the Financial Services Authority (OJK) against violations in sharia capital market investment. The method used in this research is library research. The results of this study are first, sharia investment is an investment made based on the principles of Islamic law (sharia), which regulates economic activities and financial transactions and the sharia capital market is the Islamic Capital Market is an activity related to the public offering and trading of securities, public companies related to the issuance of securities, and institutions and professions related to securities carried out based on sharia principles. Second, there are several types of violations, one of which is fraud, market manipulation, and insider trading. Third, legal regulations governing Islamic capital market investments are found in the DSN-MUI fatwa, OJK, and are regulated and supervised by the capital market supervisory agency (BAPEPAM). Fourth, OJK has an important role in providing legal protection for investors, but is still faced with several challenges, such as a lack of human resources and a legal culture that is not yet supportive

 

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengertian investasi syariah dan pasar modal syariah, bentuk-bentuk pelanggaran, peraturan hukum, dan efektivitas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap pelanggaran di bidang investasi pasar modal syariah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan. Hasil dari penelitian ini adalah pertama, investasi syariah adalah investasi yang dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip hukum Islam (syariah), yang mengatur kegiatan perekonomian dan transaksi keuangan dan pasar modal syariah adalah Pasar Modal Syariah adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek yang dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Kedua, terdapat beberapa jenis pelanggaran, salah satunya adalah penipuan, manipulasi pasar, dan perdagangan orang dalam. Ketiga, peraturan hukum yang mengatur investasi pasar modal syariah terdapat pada fatwa DSN-MUI, OJK, serta diatur dan diawasi oleh Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM). Keempat, OJK memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan hukum bagi investor, namun masih dihadapkan pada beberapa tantangan, seperti kurangnya sumber daya manusia dan budaya hukum yang belum mendukung

References

Aji Sena Pamungkas, and ndah Kusuma Wardhani. “Penegakan Hukum Tindak Pidana Perdagangan Orang Dalam (Insider Trading) Di Pasar Modal.” CONSTITUTUM: Jurnal Ilmiah Hukum 3, no. 1 (2024).

Ani Lutfiyah, Danang Purbo Raharjo, and M. Lathoif Ghozali. “Implementasi Fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSNMUI) Terhadap Pasar Modal Syariah Di Pasar Modal Syariah Indonesia.” Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 8, no. 3 (20222).

Antri Arta, Zelyn Faizatul Ainur Rohmah, Qomarul Huda, and Dede Nurrohman. “Peran Regulasi Sebagai Landasan Hukum Bagi Pertumbuhan Lembaga Keuangan Syariah Di Indonesia: Peluang Dan Tantangan.” Jurnal Ekonomi Syariah dan Bisnis 7, no. 1 (2024).

Anur HIkmah, and Dini Selasi. “Saham Syariah Di Pasar Modal Indonesia.” Unes Law Review 3 (2025).

Askari Razak. “Mewujudkan Pemilu Adil Dan Bermartabat:Suatu Tinjauan Sistem Hukum Lawrence M. Friedman.” Jurnal Fundamental 12, no. 2 (2023).

Ayu Ariska, Nur Aulia Fitri, Rahmat Hidayat, Muhammad Fakhri Amir, and Kamiruddin. “Investasi Bodong Di Pasar Modal Syariah Indonesia: Studi Kasus Dan Langkah Prevebtif Bagi Investasi Pemula.” Jurnal Ekonomi Dan Bisnis 7, no. 2 (2024).

Bagas Heradhyaska, and Pas Ingrid Pamesti. “Regulasi Dewan Pengawas Syariah Pasar Modal Syariah Di Indonesia.” Jurnal Hukum Ekonomi Islam 5, no. 1 (2021).

Buwono, Satrio Ronggo, Lastuti Abubakar, and Tri Handayani. “Kesiapan PerbankanMenuju Transformasi DigitalPasca Pandemi Cocid-19Melalui Financial Tecnologi (Fintech).” Jurnal Poros Hukum Padjajaran 3, no. 2 (2022).

Dini Selasi, and Aditia Sundayan. “Dampak Regulasi Otoritas Jasa Keuangan (Ojk) Dalam Perkembangan Pasar Modal Syariah Di Indonesia.” Mufakat: Jurnal Ekonomi, Manajemen dan Akuntansi 3, no. 2 (2024).

Elvira Fitriyani Pakpahan Silvi Yanti, Eric Kurniawan, Kelfin Candra, and Silvi Yanti. “Peran Dan Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Terhadap Keamanan Transaksi Di Pasar Modal.” Jurnal Ius Civile 4, no. 1 (2020).

Emir Adzan Syazali. “Dilema Fiduciary Duty Theory Dan Misappropriation Theor Dalam Kejahatan Pasar Modal Di Indonesia.” Legalitas: Jurnal Hukum 3, no. 2 (2023).

Endah dewi purnamasari, Rafika sar, and Shafiera lazuarni. “Pengaruh Literasi Keuangan Terhadap Keputusan Investasi Pasar Modal (Studi Kasus Mahasiswa Di Kota Palembang).” Manegement and sustainable Development Journal 5, no. 1 (n.d.).

Faisal Huda Ramadhan, Sofian Muhlisin, and Santi Lisnawati. “Pengaruh Pengetahuan Dan Motivasi Investasi Syariah Terhadap Minat Untuk Berinvestasi Di Pasar Modal Syariah Pada Mahasiswa Gen Z Di Kota Bogor.” El-Mal: Jurnal Kajian Ekonomi & Bisnis Islam 4, no. 3 (2023).

Fajar Tri Pamungkas, and Ahmad Arif Zulfikar. “Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dalam Mengawasi Adanya Fraud Dalam Bisnis Investasi Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Islam.” Jurnal Penegakan Hukum Dan Keadilan 2, no. 1 (2021).

Habib Iman Nurdin Sholeh. “Regulasi Investasi Pasar Modal Syariah Di Indonesia.” Jurnal Ilmu Akuntansi dan Bisnis Syariah 2, no. 2 (2020).

Hasbuddin Khalid. “Hukum Dan Investasi: Aspek Perlindungan Hukum Oleh Otoritas Jasa Keuangan Bagi Investor Pasar Modal.” Unes Law Review 6, no. 1 (2023).

Inah Nur Inayah. “Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam Dalam Investasi Syariah.” Jurnal Ilmu Akuntansi dan Bisnis Syariah, 2, no. 2 (2020).

Ismayani, and Zetria Erma. “Bentuk Kejahatan Dan Pelanggaran Yang Terjadi Di Bidang Pasar Modal Dalam Investasi.” Marwah Hukum 2, no. 2 (2025).

Ivana Ajeng Prastiwi, and Riska Titi Hardiyanti. “Perdagangan Orang Dalam (Insider Trading) Dalam Transaksi Saham Di Pt. Perusahaan Gas Negara Tbk.” Widya Yuridika: Jurnal Hukum 3, no. 1 (2020).

Juli Asri. “Penyelesaian Dan Pencegahan Manipulasi Pasar Dalam Pelaksanaan Pasar Modal .” Jurnal Ilmiah MEA (Manajemen, Ekonomi, & Akuntansi) 3, no. 1 (2019).

Ketut Astawa, Imam Budi Santosotri Setiady, Embang Herlambang, and Alin Kosasih. “Efektifitas Ojk Dalam Penaganan Kasus Hukum Investasi Online Bodong Quotex Ditinjau Dari Hukum Investasi (Studi Kasus Ptarfrom Quotex).” Unes Law Review 6, no. 4 (2024).

Khoirun Niam. Ekonomi Pembangunan Islam. Sidoarjo: CV, Duta Sains Indonesia, 2024.

Khusana Ati Kumal, Mila Fursiana Salma Musfiroh, Titik Hinawati, and Laila Sabrina. “Faktor Determinan Minat Berinvestasi Di Pasar Modal Syariah.” Jurnal Akuntansi, Manajemen & Perbankan Syariah 4, no. 3 (2024).

Lynda Emilia. “Implementasi Pemberian Kredit Di Lembaga Pembiayaan Dalam Perspektif Islam: Teori Dan Praktik.” Indo-Fintech Intellectuals: Journal of Economics and Business 4, no. 6 (2024).

Maisa Aulia, Fenti Erdiana Efendi, and Renata Tianggur Manurung. “Analisis Pertanggungjawaban Ojk Terhadap Investasi Online Bodong Binomo Yang Dilakukan Indra Kenz Ditinjau Dari Aspek Yuridis.” Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan 9, no. 11 (2023).

Maklan, Indra Kurniawan, Nurdin, and Noval. “Pengaruh Pengetahuan Tentang Pasar Modal Syariah Terhadap Minat Investasi Saham Di Pasar Modal Syariah.” Jurnal Ilmu Perbankan dan keungan 3, no. 1 (2021).

Meiline Maria Margareth Panjaitan, and Rani Apriani. “Manipulasi Pasar Dalam Perdagangan Saham Di Pasar Modal Ditinjau Dari Aspek Perlindungan Hukum Bagi Investor.” Jurnal Hukum Statuta 1, no. 1 (2021).

Mochammad Aditia Gustawinata, astuti Abubakar, and Ema Rahmawat. “Perlindungan Hukum Atas Kerugian Investor Melalui Pengembalian Keuntungan Tidak Sah Dalam Praktik Manipulasi Pasar.” Jurnal Tana Mana, 4, no. 1 (2023).

Muhammad Yusuf Husain, Fariz Siva Haidar Al Fatih, Muh. Rizal Zakki Habib, Rimba Brahmana Mukti, Muslichudin Achmad, Noval Halidaziya, and Muhammad Daffa Althof. “Investasi Syariah: Kontribusi Terhadap Ketahanan Sosial Dan Ekonomi Umat Di Indonesia.” MUSLIMPRENEU 4, no. 2 (2024).

Mutia Pamitkasih. Investasi Dan Pasar Modal Syariah. Batam: CV. Rey Media Grafika, 2025.

Nabila Septirani, and Firda Febriyanti. “Prespektif Hukum Ekonomi Syariah Dalam Jual Beli Saham.” Journal Of Busisness Education and Social 3, no. 2 (2022).

Nahara Eriyanti. “Perdagangan Saham Di Pasar Modal Perspektif HukumEkonomi Syariah (Studi Transaksi Di Pasar Perdana Dan PasarSekunder Pada Pasar Modal).” Tawazun: Journal of Sharia Economic Law 2, no. 2 (2019).

Ni Made Widani, and I NyomanWahyu Widiana. “Analisis Pengaruh Efektifitas Pengawasan Satgas Investasi Ojk, Legalitas Perusahaan Dan Keterbukaan Informasi Terhadap Pertumbuhan Investasi Berkedok Trading Robot Forex Di Kota Denpasar.” Jurnal Satyagraha 7, no. 1 (2024).

Nila Atikah, and Sayudi. “Analisis Perkembangan Pasar Modal Syariah: Tantangan Dan Peluang Dalam Investasi Berbasis Prinsip Syariah.” Jurnal Inovasi Global 2, no. 1 (2024).

Novi Ardian Ramadhan, and Sindi Yati. “Perlindungan Hukum Bagi Investor Dalam Pasar Modal Syariah Di Indonesia.” Jurnal Ilmu Hukum 1, no. 4 (2024).

Redi Hadiyanto, and Lina Pusvisasari. “Aspek Hukum Pasar Modal Syariah Di Indonesia.” Jurnal Peradaban dan Hukum Islam 4, no. 2 (2021).

———. “Aspek Hukum Pasar Modal Syariah Di Indonesia.” Jurnal Peradaban dan Hukum Islam 4, no. 2 (2021).

Reva Amalia. “Prosedur Penanganan Tindak Pidana Insider TradingYang Dilakukan Oleh Korporasi.” Lex Renaissan 4, no. 6 (2021).

Roma William Samuel Keintjem, Lendy Siar, and Roy Victor Karamoy. “Ketentuan Pidana Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal.” Jurnal Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Lex Privatum 13, no. 3 (2024).

Rony Ricky Rinaldi, Irwandi, and Muhammad Amin. “Kewenangan Ojk Dalam Pengawasan Pinjaman Online Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan.” Limbago: Journal of Constitutional Law 4, no. 3 (2024).

Sawalurddin Siregar. “Perspektif Hukum Islam Mengenai Mekanisme Manipulasi Pasar Dalam Transaksi Saham Di Pasar Modal.” Yurisprudentia 3, no. 2 (2017).

Stinky Muhaling. “Penegakan Hukum Dan Penerapan Sanksi Tindak Pidana Di Bidang Pasar Modal Yang Berlaku Di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995.” Lex Privatum IX, no. 8 (2021).

Syifa Destya Salsabila. “Pasar Modal Syariah.” Jurnal Ilmiah Research and Development Studen 2, no. 1 (2024).

Zamaluddin, Abdul Rochim, Mabruri Andatu, and Rifki Saputra. “Hukum Jual Beli Saham BRIS Di Komunitas Syariah Saham Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Positif.” MANDUB: Jurnal Politik, Sosial, , Hukum dan Humaniora 1, no. 4 (2023

Downloads

Published

28-06-2025

How to Cite

Apriyanti, A., Zulfikar Hafidz, J. ., Widiya Fradinda , E. ., & Zalafy, M. F. . (2025). Kasus Hukum Dalam Investasi Dan Pasar Modal Syariah: Analisis Pelanggaran, Regulasi, Dan Efektivitas Pengawasan OJK. Journal of Economics and Business, 3(1), 130-147. https://doi.org/10.61994/econis.v3i1.1031

Similar Articles

11-20 of 39

You may also start an advanced similarity search for this article.