Integrasi E-Commerce dengan Sistem Ekonomi Syariah: Sebuah Kajian Teoritis

Authors

  • Kharisma Gusti Pelita Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang
  • Rizky Ramadhania Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang
  • Cantika Yuliandanil Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang
  • Ahmad Hafiz Al faqih Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang
  • Fadhil Ridho Akbar Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang
  • Ilham Al-irsyad Universitas Al-azhar Cairo Mesir
  • Maulana Amar Fauzan Bursa Uludag University Turkey

DOI:

https://doi.org/10.61994/econis.v2i2.503

Keywords:

E-commerce, Ekonomi Syariah, Integrasi, Prinsip Syariah, Transaksi Digital

Abstract

ABSTRACT
E-commerce has become an integral part of the global economic system, facilitating trade transactions digitally. However, in the context of Islamic economics, there are principles that must be followed to ensure transactions are conducted in accordance with Islamic law. This article aims to examine the integration of e-commerce with the Islamic economic system, by identifying challenges, opportunities, as well as Islamic economic principles that are relevant in e-commerce practices. This research uses a qualitative approach with a literature study related to e-commerce and Islamic economics. The results show that although there are challenges in implementing sharia principles on digital platforms, there is great potential for sharia e-commerce to develop by prioritizing the principles of fairness, transparency, and the prohibition of usury.
ABSTRAK 
E-commerce telah menjadi bagian integral dari sistem ekonomi global, memfasilitasi transaksi perdagangan secara digital. Namun, di dalam konteks ekonomi syariah, terdapat prinsip-prinsip yang harus diikuti untuk memastikan transaksi dilakukan sesuai dengan hukum Islam. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji integrasi e-commerce dengan sistem ekonomi syariah, dengan mengidentifikasi tantangan, peluang, serta prinsip-prinsip ekonomi syariah yang relevan dalam praktik e-commerce. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan studi literatur terkait e-commerce dan ekonomi syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat tantangan dalam penerapan prinsip syariah pada platform digital, terdapat potensi besar bagi e-commerce syariah untuk berkembang dengan mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan larangan riba.

References

Abdullah, M. (2013). Ekonomi Islam: Konsep dan Penerapannya. Jakarta: Rajawali Press.

Mokhtar, H. (2018). Konsep Gharar dalam Transaksi E-Commerce. Al-Mizan Journal, 9(1), 45-59.

Aziz, R. (2015). Peran Teknologi dalam Pengembangan E-Commerce Syariah. Jurnal Ekonomi Syariah, 12(3), 15-27.

Ambo Aco dan Andi Hutami Endang, Analisis Bisnis E-Commerce pada Mahasiswa Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Jurnal Insypro, Vol. 2, No. 1 2017, h. 3.

Deka Meuthia Novari, Penerapan Sistem Reseller Perspektif Hukum Ekonomi Syariah (Studi Kasus Usaha Online Shop di Pertokoan Barokah Galeri Bukit Kemuning, Al-Mizan, Volume 01 Nomor 01 September 2019, h. 40-41

Erhans Anggawirya, Internet Sekarang Belajar Sekarang Lancar, (Jakarta: Ercontara Rajawali, 2003). h. 10

Hendi Suhendi, Fiqih Muamalah: Membahas Ekonomi Islam (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002). h. 41.

Jony Wong, Internet Marketing for Beginners, (Jakarta: Elex Media Komputindo, 2010). h. 33.

Mohd Rizal Palil, The Effect Of E-Commerce On Malaysian Tax System: An Empirical Evidence From Academicians And Malaysian Tax Practitioners, Jurnal Akuntansi & Keuangan, Vol. 6, No. 1, Mei 2011, h. 9

Mohamad Hidayat, The Sharia Economic, Pengantar Ekonomi Syariah, (Jakarta: Zikrul Hakim, 2010). h. 51.

Muhamad Ngafifi, Kemajuan Teknologi dan Pola Hidup Manusia dalam Perspektif Sosial Budaya, Jurnal Pembangunan Pendidikan Fondasi dan Aplikasi, Volume 2 Nomor 1 2014, h. 34

Muhammad Nizar, Pendekatan Komprehensif E-Commerce Prespektif Syariah, Jurnal Perisai, Vol 2 No.1 April 2018, h. 75-76.

Muslich, Etika Bisnis Islami, (Yogyakarta: Ekonisia Fakultas Ekonomi UII, 2010), h. 27.

Muhammad Ismail Yusanto dan Muhammad Karebet Widjajakusuma, Menggagas Bisnis Islami, (Jakarta: Gema Insani Press, 2002), h. 18

Naili Saadah, Perencanaan Keuangan Islam Sederhana dalam Bisnis E-Commerce pada Pengguna Online Shop, Economica: Jurnal Ekonomi Islam, Volume 9 Nomor 1 2018, h. 112.

Nasution, A. (2021). E-Commerce Syariah: Peluang dan Tantangan di Pasar Global. Jurnal Teknologi dan Ekonomi, 20(4), 102-114

P3EI, Ekonomi Islam (Jakarta: Rajawali Press, 2011). h. 97

Shelly Cashman Varmaat, Discovering Computers: Menjelajah Dunia Komputer Fundamental. Edisi 3 (Jakarta: Salemba Infotek, 2007). h. 83.

Syaifuddin, M. (2020). Prinsip Keadilan dalam Ekonomi Syariah dan Implikasinya dalam E-Commerce. Jurnal Ekonomi Islam, 14(2), 67-82.

Downloads

Published

2024-12-24