Peran Pembiayaan Mikro Syariah dalam Pengembangan Perdagangan di Kehidupan Masyarakat
DOI:
https://doi.org/10.61994/econis.v2i1.450Keywords:
pembiayaan mikro syariah, perdagangan, UMKM, prinsip syariah, PengembanganAbstract
ABSTRACT
Islamic microfinance is one of the important instruments in encouraging the growth of trade in the community. Based on fair and transparent sharia principles, Islamic microfinance offers financial solutions for micro and small businesses that are constrained by access to capital. Islamic microfinance has become one of the important instruments in the development of commerce in people's lives. Based on fair and transparent sharia principles, Islamic microfinance offers alternative solutions for small and medium enterprises that are often constrained by access to capital. This journal will examine the role of Islamic microfinance in the development of trade in various aspects of people's lives. It starts with the definition and basic principles of Islamic microfinance, then discusses its benefits for MSMEs and the wider community. Furthermore, this journal will examine the various Islamic microfinance products and schemes available, as well as the challenges and opportunities for its development in the future.
ABSTRAK
Pembiayaan mikro syariah merupakan salah satu instrumen penting dalam mendorong pertumbuhan perdagangan di kehidupan masyarakat. Berdasarkan prinsip syariah yang adil dan transparan, pembiayaan mikro syariah menawarkan solusi keuangan bagi para pelaku usaha mikro dan kecil yang terkendala akses modal. Pembiayaan mikro syariah telah menjadi salah satu instrumen penting dalam pengembangan perdagangan di kehidupan masyarakat. Berdasarkan prinsip syariah yang adil dan transparan, pembiayaan mikro syariah menawarkan solusi alternatif bagi para pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) yang seringkali terkendala akses permodalan. Jurnal ini akan mengkaji peran pembiayaan mikro syariah dalam pengembangan perdagangan di berbagai aspek kehidupan masyarakat. Dimulai dengan definisi dan prinsip dasar pembiayaan mikro syariah, kemudian membahas manfaatnya bagi UMKM dan masyarakat luas. Selanjutnya, jurnal ini akan menelaah berbagai produk dan skema pembiayaan mikro syariah yang tersedia, serta tantangan dan peluang pengembangannya di masa depan.
References
Ascarya. (2015). Akad dan Produk Bank Syariah. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Dewi Anggraini, Syahrir Hakim Nasution,” Peranan Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi Pengembangan”,
Jurnal Ekonomi dan Keuangan Vol. 1, No. 3, Februari 2013 Fajar Mukti r, Umkm di Indonesia Perspektif HukumEkonomi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2016.
Otoritas Jasa Keuangan. (2020). Statistik Perbankan Syariah. Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan.
Manajemen Perbankan Syariah. Bandung: PUSTAKA SETIA. Wiroso, 2005. Jual beli Murab ahah, Yogyakarta: UII Pers
Muhamad. 2014. Manajemen Keuangan Syariah: Analisis fiqih&Keuang an. Yogyakarta: UPP STIM YKPN.
Soekato, Soerjono. 2009. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali Pers. Soemitra, Andri. 2009. Bank Dan Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Kencana
Suma, Muhammad Amin, 2015. Tafsir Ayat Ekonomi, Jakarta: Amzah. Umam, Khaerul, 2013.
Waworuntu Margareta, dkk. Perbankan dan daya saing usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) memasuki MEA, Jurnal Berkala Ilmiah Efisiensi Volume 17, No.01, Tahun 2017
Wibowo, A., & Widodo, S. (2017). Panduan Praktis Operasional Baitul Maal Wat Tamwil (BMT). Bandung: Penerbit Mizan.
Widiastuti, N., & Suparti, S. (2019). Peran Pembiayaan Mikro Syariah dalam Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat. Jurnal Ekonomi Syariah Teori dan Terapan, 6(5), 1003-1016.
Yusuf A. Muri. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif & Penelitian Gabungan. Jakarta: Prenameda Group, 2015.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Anisa Ulandari, Azimaya Rizkiyah, Try Uswatun, Balqis Ramadani, Dera Efri Yuni
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.