Implementasi Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam Dalam Pengelolaan Keuangan Keluarga

Authors

  • Agus Azhar Ma'arif Umpunan Alam Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang
  • Andi Arsyad Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang
  • Cikal Agung Pamungkas Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang
  • Depra Setiawan Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang
  • Ryan Hidayat Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang
  • Ilham Aditya Universitas Islam Negeri Syarif hidayatullah Jakarta
  • Ibraahiim Ar-raasyid Universitas Al-Iman Yaman

DOI:

https://doi.org/10.61994/econis.v2i1.465

Keywords:

Ekonomi, Prinsip, Keuangan, Zakat, Wakaf, Infaq, Sedekah

Abstract

ABSTRACT

This journal discusses the relevance and implementation of the basic principles of Islamic economics in financial management amid the complexity of the modern economy and globalization. The purpose of this research is to be able to use money in  accordance with sharia law or Islamic law. The research method is qualitative in the form of literature review. By searching in trusted journals or previous scientific articles. The results of this study are about the importance of Islamic economic principles in financial management to provide a solid ethical and moral foundation, create economic sustainability, and prioritize distributive justice in society. Saving money or saving can make us a more frugal person and learn to manage finances. By saving money, we familiarize ourselves with living frugally, managing expenses according to needs, and meeting future needs. In addition, teaching savings from an early age has benefits such as managing personal money, having financial planning, appreciating money, learning discipline, and making pride. Islam instructs humans to consume halal and good goods and services reasonably and in moderation. Fulfillment of needs and desires is permitted as long as it can add benefits and does not cause damage.  The concept of zakat, waqf, infaq and sadaqah teaches participation in community development. The challenge of implementing Islamic financial principles is the lack of understanding and integration of the community.

 

ABSTRAK

Jurnal ini membahas relevansi dan implementasi prinsip dasar ekonomi Islam dalam pengelolaan keuangan di tengah kompleksitas ekonomi modern dan globalisasi. Tujuan penelitian ini agar bisa menggunakan uang sesuai dengan hukum syariah atau hukum Islami. Metode penelitian adalah kualitatif berupa literatur review. Dengan cara mencari di jurnal-jurnal atau artikel ilmiah terdahulu yang terpercaya. Hasil dari penelitian ini adalah tentang pentingnya prinsip ekonomi Islam dalam pengelolaan keuangan memberikan landasan etika dan moral yang kokoh menciptakan keberlanjutan ekonomi, serta mengedepankan keadilan distributif dalam masyarakat. Menyimpan uang atau menabung dapat membuat kita menjadi pribadi yang lebih hemat dan belajar mengatur keuangan. Dengan menabung kita membiasakan diri hidup hemat, mengatur pengeluaran sesuai kebutuhan, dan memenuhi kebutuhan di masa depan. Selain itu, mengajarkan menabung sejak usia dini memiliki manfaat seperti mengelola uang pribadi, memiliki perencanaan keuangan, menghargai uang, belajar disiplin, dan membuat kebanggaan. Islam memerintahkan manusia untuk mengkonsumsi barang dan jasa yang halal dan baik secara wajar dan tidak berlebihan. Pemenuhan kebutuhan dan keinginan diizinkan selama hal itu dapat menambah keuntungan dan tidak mendatangkan kerusakan.  Konsep zakat, wakaf, infaq dan sedekah mengajarkan partisipasi dalam pembangunan masyarakat. Tantangan penerapan prinsip keuangan syariah adalah kurangnya pemahaman dan integrasi masyarakat ke dalam sistem keuangan tradisional. Prinsip ekonomi Islam memberikan perspektif keuangan  holistik dan terintegrasi yang mencakup nilai-nilai etika, keberlanjutan, dan keadilan. Hal ini menciptakan peluang untuk mengembangkan model bisnis yang bertujuan untuk keberlanjutan dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang seimbang. Peluang lainnya terletak pada pengelolaan risiko keuangan. Prinsip ekonomi Islam mengajarkan manajemen risiko yang bijaksana dengan menghindari riba dan spekulasi berlebihan. 

References

Abu Bakar (2020) “Konsep Riba: Makna dan Implikasinya dalam Perekonomian Islam (Tinjauan QS. Al-Baqarah: 275-276)”. Economics and Digital Business.

Aiza Zulmairo (2024) “Mengelola Keuangan Dengan Bijak, Prinsip-Prinsip Dasar Ekonomi Islam Untuk Individu”. Jurnal Kajian Agamadan Dakwah Vol 3 No1 Tahun2024.

DOI:10.333/Tashdiq.v1i1.571

Ghozali, M., & Sari, T. T. (2018). Paradigma Filsafat Ekonomi Syariah Sebagai Suatu Solusi Kehidupan Manusia. DIKTUM: Jurnal Syariah Dan Hukum, 16(2), 135-146

Hidayat, S. (2020). Literasi Keuangan Untuk Pengelolaan Keuangan Pribadi. Ekonomi, Keuangan, Investasi dan Syariah (EKUITAS), 1(2), 130-133.

Ina Nur Inayah (2020) “Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam Dalam Investasi Syariah. jurnal Ilmu Akuntansi Dan Bisnis Syariah (AKSY).

M Ghozali (2018) “Konsep Pengelolaan Keuangan Islam Menurut pemikiran abu Ubaid” Jurnal ekonomi dan Bisnis Islam, Vol 4, No.1.

Muawanah, M., Sundari, S., & Anggraeni, Y. N. (2021). Analisis peluang dan tantangan obligasi syariah (sukuk) di indonesia. Juornal of Economics and Policy Studies, 2(1), 32-43

Rahmah, S. (2020). Prinsip-Prinsip Dasar Ekonomi Islam Dalam Bisnis. Jurnal Ar-Ribh, 3(2).

Ria Khoirunisa (2018) “Konsep Pengelolaan Keuangan Islam Menurut pemikiran abu Ubaid” Jurnal ekonomi dan Bisnis Islam, Vol 4, No.1.

Rohayedi, E., & Maulina, M. (2020). Konsumerisme Dalam Perspektif Islam. Jurnal Transformatif (Islamic Studies), 4(1), 31-48.

Rustya, D. (2023). Pengembangan Kewirausahaan Berkelanjutan dalam Pendidikan: Pendekatan Berdasarkan Prinsip-prinsip Ekonomi Islam. Journal Islamic Banking, 3(2), 61-75.

Sobria, E. (2016). Pengaruh Pengamalan Islam, Pendapatan Dan Pengetahuan Menabung Dalam Islam Terhadap Minat Menabung Mahasiswa IAIN Salatiga (Doctoral dissertation, IAIN SALATIGA).

Syafiq, A. (2018). Peningkatan kesadaran masyarakat dalam menunaikan Zakat, infaq, sedekah dan wakaf (ZISWAF). ZISWAF: Jurnal Zakat dan Wakaf, 5(2).

Tanti, T. (2019). Cara halal memiliki harta. TAQNIN: Jurnal Syariah dan Hukum, 1(2).

Downloads

Published

2024-06-10