Pengaruh Perubahan Tarif Pajak Penghasilan Badan terhadap Kinerja Keuangan Perusahaan Manufaktur di Bursa Efek Indonesia

Authors

  • Ghofur Universitas Panca Sakti Bekasi

DOI:

https://doi.org/10.61994/econis.v4i1.1614

Keywords:

pajak penghasilan badan, kinerja keuangan, Return on Assets, Return on Equity, Perusahaan Manufaktur

Abstract

Penelitian ini menganalisis pengaruh perubahan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan terhadap kinerja keuangan perusahaan manufaktur di Bursa Efek Indonesia. Pendekatan kuantitatif dengan desain komparatif digunakan untuk membandingkan kinerja sebelum dan sesudah perubahan tarif. Kinerja diukur melalui rasio profitabilitas Return on Assets (ROA) dan Return on Equity (ROE). Sampel dipilih dengan purposive sampling berdasarkan laporan keuangan tahunan. Analisis dilakukan menggunakan statistik deskriptif, uji normalitas, dan Paired Sample t-test. Hasil menunjukkan peningkatan signifikan pada ROA dan ROE setelah penurunan tarif pajak, menegaskan kebijakan fiskal ini efektif meningkatkan profitabilitas perusahaan manufaktur

References

Andi. (2008). Kebijakan perpajakan dan implikasinya terhadap investasi. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Ang, R. (1997). Buku pintar pasar modal Indonesia. Jakarta: Mediasoft Indonesia.

Brigham, E. F., & Houston, J. F. (2019). Fundamentals of financial management (15th ed.). Boston, MA: Cengage Learning.

Fajriyah, A. (2021). Pengaruh perubahan tarif pajak terhadap kinerja keuangan perusahaan manufaktur. Jurnal Akuntansi dan Keuangan, 9(2), 101–115.

Ghozali, I. (2018). Aplikasi analisis multivariate dengan program IBM SPSS 25. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Hanafi, M. M. (2003). Manajemen keuangan. Yogyakarta: BPFE.

James, S., & Nobes, C. (1985). The economics of taxation. Oxford: Philip Allan Publishers.

Jogiyanto, H. M. (2017). Metodologi penelitian bisnis: Salah kaprah dan pengalaman-pengalaman. Yogyakarta: BPFE.

Kasmir. (2016). Analisis laporan keuangan. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Keynes, J. M. (1936). The general theory of employment, interest and money. London: Macmillan.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2021). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Jakarta: Kementerian Keuangan RI.

Laffer, A. B. (2004). The Laffer curve: Past, present, and future. Washington, DC: Heritage Foundation.

Libby, R., Libby, P. A., & Short, D. G. (2008). Financial accounting (6th ed.). New York, NY: McGraw-Hill.

Mankiw, N. G. (2006). Makroekonomi (6th ed.). Jakarta: Erlangga.

Munawir. (2007). Analisis laporan keuangan. Yogyakarta: Liberty.

Sekaran, U., & Bougie, R. (2016). Research methods for business: A skill-building approach (7th ed.). Chichester: John Wiley & Sons.

Suandy, E. (2006). Perencanaan pajak. Jakarta: Salemba Empat.

Sunoto, M. A. (2011). Pengaruh perubahan tarif pajak terhadap kinerja keuangan perusahaan manufaktur. Jurnal Akuntansi Multiparadigma, 2(1), 45–58.

Sugiyono. (2012). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Tursilo. (2007). Kebijakan pajak dan dampaknya terhadap perekonomian. Jakarta: Prenada Media Group.

Wachowicz, J. M., & Van Horne, J. C. (2005). Fundamentals of financial management (12th ed.). London: Pearson Education.

Downloads

Published

05-03-2026

How to Cite

Ghofur. (2026). Pengaruh Perubahan Tarif Pajak Penghasilan Badan terhadap Kinerja Keuangan Perusahaan Manufaktur di Bursa Efek Indonesia. Journal of Economics and Business, 4(1), 24-33. https://doi.org/10.61994/econis.v4i1.1614

Similar Articles

11-20 of 47

You may also start an advanced similarity search for this article.