Pengaruh Perubahan Tarif Pajak Penghasilan Badan terhadap Kinerja Keuangan Perusahaan Manufaktur di Bursa Efek Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.61994/econis.v4i1.1614Keywords:
pajak penghasilan badan, kinerja keuangan, Return on Assets, Return on Equity, Perusahaan ManufakturAbstract
Penelitian ini menganalisis pengaruh perubahan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan terhadap kinerja keuangan perusahaan manufaktur di Bursa Efek Indonesia. Pendekatan kuantitatif dengan desain komparatif digunakan untuk membandingkan kinerja sebelum dan sesudah perubahan tarif. Kinerja diukur melalui rasio profitabilitas Return on Assets (ROA) dan Return on Equity (ROE). Sampel dipilih dengan purposive sampling berdasarkan laporan keuangan tahunan. Analisis dilakukan menggunakan statistik deskriptif, uji normalitas, dan Paired Sample t-test. Hasil menunjukkan peningkatan signifikan pada ROA dan ROE setelah penurunan tarif pajak, menegaskan kebijakan fiskal ini efektif meningkatkan profitabilitas perusahaan manufaktur
References
Andi. (2008). Kebijakan perpajakan dan implikasinya terhadap investasi. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Ang, R. (1997). Buku pintar pasar modal Indonesia. Jakarta: Mediasoft Indonesia.
Brigham, E. F., & Houston, J. F. (2019). Fundamentals of financial management (15th ed.). Boston, MA: Cengage Learning.
Fajriyah, A. (2021). Pengaruh perubahan tarif pajak terhadap kinerja keuangan perusahaan manufaktur. Jurnal Akuntansi dan Keuangan, 9(2), 101–115.
Ghozali, I. (2018). Aplikasi analisis multivariate dengan program IBM SPSS 25. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Hanafi, M. M. (2003). Manajemen keuangan. Yogyakarta: BPFE.
James, S., & Nobes, C. (1985). The economics of taxation. Oxford: Philip Allan Publishers.
Jogiyanto, H. M. (2017). Metodologi penelitian bisnis: Salah kaprah dan pengalaman-pengalaman. Yogyakarta: BPFE.
Kasmir. (2016). Analisis laporan keuangan. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Keynes, J. M. (1936). The general theory of employment, interest and money. London: Macmillan.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2021). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Jakarta: Kementerian Keuangan RI.
Laffer, A. B. (2004). The Laffer curve: Past, present, and future. Washington, DC: Heritage Foundation.
Libby, R., Libby, P. A., & Short, D. G. (2008). Financial accounting (6th ed.). New York, NY: McGraw-Hill.
Mankiw, N. G. (2006). Makroekonomi (6th ed.). Jakarta: Erlangga.
Munawir. (2007). Analisis laporan keuangan. Yogyakarta: Liberty.
Sekaran, U., & Bougie, R. (2016). Research methods for business: A skill-building approach (7th ed.). Chichester: John Wiley & Sons.
Suandy, E. (2006). Perencanaan pajak. Jakarta: Salemba Empat.
Sunoto, M. A. (2011). Pengaruh perubahan tarif pajak terhadap kinerja keuangan perusahaan manufaktur. Jurnal Akuntansi Multiparadigma, 2(1), 45–58.
Sugiyono. (2012). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Tursilo. (2007). Kebijakan pajak dan dampaknya terhadap perekonomian. Jakarta: Prenada Media Group.
Wachowicz, J. M., & Van Horne, J. C. (2005). Fundamentals of financial management (12th ed.). London: Pearson Education.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ghofur

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.








