Prosedur Penggunaan Posbakum di Pengadilan Agama Pangkalan Balai
Keywords:
Bantuan Hukum, Posbakum, Pengadilan AgamaAbstract
Pengadilan Agama memiliki Pos Bantuan Hukum (Posbakum). Posbakum ini sudah berdiri di Pengadilan Agama Pangkalan Balai yang dibentuk untuk memberikan layanan hukum. Tujuan pengabdian ini adalah untuk menganalisis mengenai prosedur penggunaan Posbakum dan kesulitan yang dialami Petugas Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan Agama Pangkalan Balai. Metode pelaksanaan yang dilakukan adalah wawancara, diskusi, observasi dan penyuluhan hukum. Dari hasil pengabdian diketahui bahwa terdapat kesulitan yang dialami oleh petugas Posbakum dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat seperti: petugas terkadang sulit memahami apa yang disampaikan oleh klien karena disampaikan dengan cepat, tidak jelas bahkan sambil menangis; terkadang klien tidak memahami apa yang ditanyakan oleh petugas, sehingga jawaban klien tidak sesuai dengan pertanyaan petugas; petugas membutuhkan penerjemah dalam melayani klien penyandang disabilitas.
References
Huda, M., & Azzahro, M. Z. (2023). Peran Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin Melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Pengadilan Agama Bantul Tahun 2020. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(2), 6564–6574.
Malontu, A. (2022). Penanggulangan Pembiayaan Gugatan Perkara Perdata di Pengadilan Bagi Orang Tidak Mampu. Jurnal Multidisiplin Madani, 2(8), 3448–3458.
Pengadilan Agama Pangkalan Balai. (2019). Sejarah Singkat Pengadilan Agama Pangkalan Balai. Pengadilan Agama Pangkalan Balai. https://pa-pangkalanbalai.go.id/index.php/profil-pengadilan/sejarah-pengadilan
Pengadilan Agama Pangkalan Balai. (2020). No Titl. Pengadilan Agama Pangkalan Balai. https://pa-pangkalanbalai.go.id/index.php/profil-pengadilan/tugas-pokok-dan-fungsi-pengadilan
Salma, & Jayadi, A. (2022). Implementasi Pasal 56 Ayat (1) KUHAP Atas Bantuan Hukum terhadap Terdakwa oleh Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Pengadilan Negeri Makale Kelas IB. Alauddin Law Development Journal, 4(3), 727–746. https://doi.org/10.24252/aldev.v4i3.19821
Ulva, Y., Arif, M. F., & Luthfi, A. (2022). Peran Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Dalam Memberikan Layanan Bantuan Hukum Di Pengadilan Agama Kuala Tungkal Di Tinjau Perma Nomor 1 Tahun 2014 Bab V Pasal 25. Siyasah: Jurnal Hukum Tata Negara, 5(II).
Wulandari, Y., Habibah, S., Nisah, Y., & Ghoniyah, S. K. (2023). Pendampingan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Kepada Masyarakat Kurang Mampu Dalam Konteks Equality Before The Law Di Pengadilan Agama Kabupaten Jember. ASPIRASI: Publikasi Hasil Pengabdian Dan Kegiatan Masyarakat, 1(5), 147–158.